Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Pihak Satreskrim Polres Belu menahan Piche usai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Gabriel Manek Atambua.
"Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," ungkap Astawa.
Awalnya, ia hanya dikenakan sanksi wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Sikapnya yang dinilai kooperatif menjadi salah satu poin pertimbangan dari penetapan sanksi tersebut.
Kemudian, orang tua Piche turut menjadi penjamin dalam kasus ini. Piche diketahui merupakan anak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.
Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota usai penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan, kondisi kesehatannya dilaporkan kurang stabil sehingga memerlukan penanganan medis.Meski Piche harus mendapat perawatan lebih lanjut di rumah sakit, musisi tersebut sekarang sudah dinyatakan sehat dan dapat menjalani proses penahanan.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni, Roy Mali (RM) dan Rifal Sali (RS) telah dijebloskan ke tahanan lebih dahulu. Ketiganya sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu saat ini.
Pasal yang Menjerat Piche Kota cs
Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan Piche Kota cs, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya."Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Piche Kota
Kasus ini bermula ketika nama Piche Kota mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa asusila tersebut diduga menimpa seorang remaja berusia 16 tahun.Insiden dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, pada 11 Januari lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban berinisial AC berkumpul bersama pelantun lagu “Bahagia Lagi” tersebut serta dua rekan lainnya, yakni Roy Mali dan RAS. Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras bersama-sama di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
Pihak kepolisian menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melancarkan aksi tersebut. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Belu dua hari kemudian pada 13 Januari 2026.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News