Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang merugikan Freya JKT48.
Jadwal Klarifikasi Kepolisian
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada Freya JKT48."Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata AKBP Murodih kepada awak media pada Rabu, 11 Maret 2026.
Diketahui bahwa laporan yang diajukan oleh Freya JKT48 telah terdaftar dalam laporan kepolisian nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.
Lokasi dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan data laporan, tindak pidana tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025.Dugaan manipulasi data ini muncul melalui unggahan di media sosial X. Freya JKT48 selaku korban menemukan konten dari akun anonim yang memuat narasi atau kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Baca Juga :
Gendis JKT48 Resmi Dihukum Imbas Foto Viral
Cara Pelaku Beraksi
Murodih menjelaskan bahwa pelaku bekerja dengan cara menciptakan kesan seolah-olah korbanlah yang mengunggah konten tersebut secara langsung."Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," jelas Murodih.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan oleh penggunaan akun @grok serta @swap tersebut, Freya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Lanjutan
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan menggali keterangan mendalam dari Freya beserta tiga orang saksi lainnya."Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," pungkas Murodih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News