Freya JKT48 (Foto: Medcom/Rafi)
Freya JKT48 (Foto: Medcom/Rafi)

Polisi Panggil Freya JKT48 Terkait Kasus Manipulasi AI Grok

Rafi Alvirtyantoro • 11 Maret 2026 20:38
Ringkasnya gini..
  • Polisi menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Freya JKT48 pada Kamis, 12 Maret 2026, di Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan teknologi AI yang memanipulasi konten seolah-olah diunggah oleh Freya melalui akun anonim.
  • Penyidik akan mendalami keterangan dari pihak pelapor serta tiga saksi lainnya guna menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik ini.
Jakarta: Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota grup musik JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, pada Kamis, 12 Maret 2026.
 
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang merugikan Freya JKT48.

Jadwal Klarifikasi Kepolisian

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada Freya JKT48.
 
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata AKBP Murodih kepada awak media pada Rabu, 11 Maret 2026.

Diketahui bahwa laporan yang diajukan oleh Freya JKT48 telah terdaftar dalam laporan kepolisian nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.  

Lokasi dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan data laporan, tindak pidana tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025.
 
Dugaan manipulasi data ini muncul melalui unggahan di media sosial X. Freya JKT48 selaku korban menemukan konten dari akun anonim yang memuat narasi atau kata-kata yang dianggap tidak pantas.  

Cara Pelaku Beraksi

Murodih menjelaskan bahwa pelaku bekerja dengan cara menciptakan kesan seolah-olah korbanlah yang mengunggah konten tersebut secara langsung.
 
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," jelas Murodih.
 
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan oleh penggunaan akun @grok serta @swap tersebut, Freya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.  

Pemeriksaan Lanjutan

Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik akan menggali keterangan mendalam dari Freya beserta tiga orang saksi lainnya.
 
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," pungkas Murodih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA