Richard Lee (Foto: Instagram/dr.richard_lee)
Richard Lee (Foto: Instagram/dr.richard_lee)

Doktif Jawab Tudingan Review Buruk Produk Richard Lee karena Persaingan Bisnis

Elang Riki Yanuar • 14 Agustus 2026 13:01
Ringkasnya gini..
  • Richard Lee dan Doktif kembali berseteru di pengadilan, dengan isu persaingan bisnis menjadi salah satu poin panas dalam persidangan.
  • Doktif menegaskan kebiasaannya mengulas produk Richard Lee merupakan haknya sebagai konsumen, bukan upaya menjatuhkan bisnis.
  • Kuasa hukum Richard Lee mengaitkan perkara dengan dugaan transaksi bernilai besar dan menyebut angka Rp40 miliar hingga ratusan miliar.
Jakarta: Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif atau Doktif kembali bergulir di ruang sidang. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8).
 
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan Samira Farahnaz alias Doktif sebagai saksi pelapor. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti dugaan motif persaingan bisnis di balik laporan tersebut.

Doktif Bantah Ada Persaingan Bisnis

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan alasan Doktif yang memiliki klinik kecantikan sendiri justru membeli dan mengulas produk milik Richard. 
 
Pihak terdakwa menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan upaya menjatuhkan kredibilitas bisnis Richard di tengah ketatnya persaingan industri kecantikan.

Menanggapi tudingan tersebut, Doktif membantah tegas bahwa ulasannya dilatarbelakangi persaingan bisnis. Ia bahkan mengaku bingung dengan tuduhan tersebut karena merasa tidak memiliki kepentingan bisnis dengan produk yang diulas.
 
“Saya tidak pernah menjual white tomato, glubio, dan red skin,” ujarnya.
Doktif juga menegaskan bahwa dirinya memberikan ulasan sebagai konsumen yang memiliki hak untuk menilai sebuah produk. Menurutnya, hak tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
 
“Saya mereview produk DRL dengan kapasitas sebagai konsumen. Kalau lawyer terdakwa keberatan, silakan ajukan penghapusan UU Perlindungan Konsumen! Tapi selama undang-undang itu masih ada, saya tetap akan me-review,” tegasnya.

Minta Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Doktif mempersilakan pihak yang merasa dirugikan oleh ulasannya untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, keberatan terhadap konten yang dibuatnya sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan justru dipersoalkan dalam perkara yang tengah berjalan.
 
Sementara itu, pihak Richard Lee sebelumnya tetap meyakini adanya motif persaingan bisnis dalam aktivitas Doktif. Faizal bahkan menyinggung sejumlah nominal besar yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Persaingan bisnis jelas banget. Soalnya ngomongin duit terus. Ya Rp40 miliar, Rp8 miliar, ratusan miliar gitu. Nanti akan kami ungkap lagi,” ungkap Faizal Hafied.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA