Setelah hadir menanti putusan praperadilan itu sejak pagi di PN Jakarta Selatan, Dokter Samira Farahnaz atau yang kerap disapa Doktif menyambut kabar tersebut secara haru. Di hadapan para wartawan, Doktif langsung melaksanakan nazar (janji) untuk sujud syukur begitu hakim mengetok palu.
"Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah. Perjuangannya luar biasa, guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin, ya," ujar Doktif.
Masih bersimpuh, Doktif memanjatkan doa syukur bahwa keadilan masih bisa dimenangkan oleh masyarakat dalam perkara ini. Ia berbahagia karena apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat bisa tercapai.
Baca Juga :
Polisi Siap Jemput Paksa Richard Lee
"Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah. Doktif hanya perantara, ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Doktif juga bersyukur kalau hakim bersikap objektif dan tetap menjunjung nilai keadilan dalam memutus sebuah perkara. Sejak awal, ia sudah merasa percaya diri untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah, ya, guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus, ya. Jadi Doktif dari awal sebenarnya sudah cukup PD (percaya diri) ya," tutur Doktif.
"Ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (Richard Lee). Jadi, alhamdulillah, hakim tegak lurus menjadi kepanjangan Allah SWT," lanjutnya.
Kemudian, Doktif berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat dalam menangani perkara ini, termasuk untuk segera menahan yang bersangkutan. Ia mendorong para netizen agar terus mengawal dan memantau kasus ini hingga ke persidangan.
"Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Rabu (11/2). Gugatan praperadilan itu diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen.
Dalam putusannya, hakim Esthar menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Tahapan itu sendiri meliputi penyelidikan, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee, hingga penyidikan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News