Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Usai sidang, Nikita menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada awak media yang terus mengikuti dan mengawal proses persidangan sejak awal.
"Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 Ayat 2. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, dikutip dari MetroTvNews, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Nikita pun mengakui bahwa proses panjang di pengadilan terasa melelahkan. Ia menilai seharusnya pasal yang dijatuhkan tidak sebanyak itu jika sidang berjalan lebih lancar.
“Tapi enggak apa-apalah. Itu kan haknya hakim yang mulia ya. Ya mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel untuk ada di persidangan ini. Dan Niki mau ucapin terima kasih buat semuanya keluarga, sahabat, dan tim kuasa hukum yang sudah begitu hebat sampai akhirnya kasus ini selesai juga,” sambungnya.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin larut dalam kesedihan. Ia dan tim hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan
“Nanti kita lihat ya, masih ada banding, PK, dan kasasi. Kita lihat nanti gimana hasilnya,” tutup Nikita Mirzani.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pencemaran nama baik. Namun, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan TPPU, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif, dengan alasan Nikita dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita telah melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Nikita kemudian ditangkap dan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, hingga proses persidangan tuntas pada Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id