Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar Zoni dan lima napi lainnya tiba di Nusakambangan pada Kamis sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Penindakan Serius Terhadap Narkoba di Lapas
Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni adalah bukti keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika di Jakarta. Pemindahan rombongan napi berisiko tinggi ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.
"Pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku,” lanjut Rika.
Pembinaan dan Pengamanan Super Maksimum
Di Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima warga binaan berisiko tinggi lainnya akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan standar super maksimum.Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata Rika. Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Ditjenpas telah memindahkan lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan.
Tindakan ini bertujuan melindungi Lapas dan Rutan dari peredaran narkoba, serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Tujuannya agar para napi siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sebelum pemindahan ini, Ammar Zoni adalah terpidana penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali terjerat kasus hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya di dalam Rutan Salemba.Mengenal Pulau Penjara Nusakambangan
Pulau Nusakambangan dikenal sebagai lokasi bagi beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan maksimal di Indonesia. Tempat ini sering dijuluki sebagai "Pulau Penjara" atau "Alcatraz-nya Indonesia" karena menampung narapidana kasus-kasus berat, seperti terorisme dan gembong narkoba, serta menjadi lokasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati.Narapidana terkenal yang pernah ditahan di sini antara lain Tommy Soeharto (kasus pembunuhan Hakim Agung) dan pengusaha Bob Hasan (kasus korupsi dana reboisasi). Selain itu, Nusakambangan juga menjadi lokasi eksekusi mati bagi gembong narkoba seperti Freddy Budiman dan dua anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana terorisme Trio Bom Bali, yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id