Zulkifli Siregar, selaku kuasa hukum Reza Gladys, menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Nikita adalah perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis pengadilan. Hal ini membuat pihak Reza menuntut pengembalian penuh dana tersebut ditambah dengan ganti rugi yang dialami Reza selama kasus ini berjalan.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik, ya. Plus kerugian yang dialami," tuturnya.
Soal nominal ganti rugi yang akan dituntut, Zulkifli menyatakan bahwa nilainya masih dalam tahap perhitungan, namun angka pokok Rp 4 miliar sudah pasti.
"Rp 4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," terang Zulkifli.
Pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan mereka tidak segan akan kembali menempuh jalur hukum balasan apabila gugatan yang diajukan Nikita saat ini tidak menemui titik terang.
"Komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi, ini kami anggap ini benar-benar serius," tegasnya usai sidang.
Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Reza Gladys berencana melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan tersebut menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap produk perawatan kulit milik penggugat.
"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun ini dicabut, kami akan gugat," papar Surya.
Skema gugatan balik ini akan disesuaikan dengan langkah hukum pihak Nikita. Jika gugatan saat ini terus berjalan, mereka akan mengajukan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan. Namun, jika gugatan perdata Nikita dicabut lagi, mereka tak ragu menjadi pihak yang memulai gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tutupnya.
Artis Nikita Mirzani resmi divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu (28/10) dalam perkara tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id