Reza Gladys (Foto: Instagram @rezagladys)
Reza Gladys (Foto: Instagram @rezagladys)

Komentar Reza Gladys soal Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Agustinus Shindu Alpito • 29 Oktober 2025 11:06
Jakarta: Selebgram Reza Gladys yang menggugat Nikita Mirzani memanjatkan rasa syukur atas terpidananya Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Pihak Reza menilai bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal vonis hukum, tapi bentuk pembuktian bahwa integritas produk perawatan wajah milik dokter ini tidak bisa dinodai oleh tudingan asal.
 
Pengacara Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan bahwa kliennya merasa lega dan puas dengan keputusan hakim. Ia menegaskan hasil sidang justru makin mendorong adanya tindakan pemerasan melalui media sosial yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
 
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," tutur Surya Batubara usai sidang.
 
Kuasa hukum Reza Gladys juga mengatakan bahwa Nikita selama ini kerap melontarkan tuduhan yang dianggap merugikan citra produk tersebut. Melalui keputusan sidang, Surya Batubara menilai ini sekaligus menjadi pembelaan bagi reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys.

"Produk dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ujarnya.
 
Tak berhenti sampai situ, Batubara menantang siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran terkait produk Glafidsya skin untuk menempuh jalur hukum. Ia bahkan menanggapi dengan santai jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini negatif mengenai kualitas produk kliennya.
 
"Jadi, kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tantangnya.
 
Mengenai masa hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Reza Gladys enggan memberikan tanggapan panjang. Mereka memilih menghormati dan mempercayakan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.
 
Selain itu, Surya Batubara menyiratkan proses hukum belum berhenti di sini. Ia mengindikasikan akan ada langkah lanjutan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
 
"Ke depan kami akan usut lagi, (jika) ada oknum yang terlibat," tutup pengacara itu.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan