Laporan MBN menyebutkan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul.
Berdasarkan investigasi yang dihimpun, Bang Si-hyuk dicekal atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pasar Modal.
Keputusan pencekalan ini dilaporkan dikeluarkan pada 11 Agustus lalu, bertepatan dengan momen Ketua Bang kembali menginjakkan kaki di Korea. Penetapan waktu ini mengindikasikan bahwa penyelidikan terhadap salah satu tokoh paling berpengaruh di industri K-Pop ini telah berjalan secara sistematis dan terencana.
Penyelidikan kepolisian berfokus pada tindakan yang dilakukan Ketua Bang pada tahun 2019, di mana ia diduga telah memperoleh keuntungan ilegal sekitar 190 miliar won melalui skema yang menyesatkan investor.
Bang Si-hyuk diduga kuat memberikan kesan kepada para investor bahwa HYBE belum memiliki rencana untuk go public atau melakukan pencatatan saham di bursa.
Setelah informasi tersebut beredar, Bang Si-hyuk diduga secara strategis menjual saham perusahaan kepada dana investasi swasta atau private equity fund yang didirikan oleh mantan eksekutif HYBE sendiri. Skema ini diduga menghasilkan keuntungan yang tidak semestinya, yang kini menjadi fokus utama dugaan transaksi ilegal HYBE ini.
Sejauh ini, kepolisian telah memanggil dan memeriksa Bang Si-hyuk sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Dengan adanya status pencekalan, proses hukum dan investigasi diperkirakan akan berlanjut secara intensif.
Pasar modal dan publik kini menantikan kejelasan lebih lanjut dari otoritas hukum mengenai kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang melibatkan salah satu tokoh paling berpengaruh di industri K-Pop tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id