Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, yang membenarkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah musyawarah majelis sebelum pembacaan putusan.
"Agenda selanjutnya musyawarah majelis, baca putusan tanggal 12 November,” ujar Dede kepada awak media.
Dede juga menambahkan bahwa sidang pembacaan putusan akan kembali dilakukan secara daring (e-court), sebagaimana seperti seluruh tahapan pada sebelumnya.
“E-court juga. (pembacaan putusan cerai) lewat e-court juga,” lanjutnya.
Kini, perkara perceraian dari Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Namun, Dede menerangkan bahwa pihak pengadilan tidak bisa membocorkan isi kesimpulan kepada publik.
“Ya nggak bisa. Kalau isi, sudah dari awal kami katakan, tidak bisa disampaikan,” tegas Dede.
Dengan ditetapkannya jadwal pembacaan putusan, pernikahan Tasya dan Ahmad yang telah berlangsung sejak 2018 kini tinggal menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berjalan sejak dua bulan lalu.
Sebelumnya, Tasya Farasya menggugat cerai suaminya melalui sistem e-court pada 12 September 2025. Kuasa hukum Tasya, M. Fattah Riphat, mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian adalah pengkhianatan kepercayaan serta persoalan nafkah lahir dan batin yang tidak pernah diberikan secara layak selama pernikahan.
Dalam sidang mediasi pada 24 September 2025, Tasya bahkan mengajukan tuntutan nafkah anak senilai Rp100, nominal simbolis yang dimaksudkan untuk menguji tanggung jawab sang suami terhadap anak-anak mereka.
"Kami mengajukan nafkah senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah. Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya senilai Rp100," tutur M. Fattah pada 24 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id