Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan honor yang diterima kliennya selama menjalani kerja sama sebagai brand ambassador bersama sang istri. Menurut Haris, pengembalian uang tersebut dilakukan atas inisiatif Dude sendiri.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," ujar Haris.
Haris menegaskan keputusan Dude mengembalikan honor tersebut bukan karena paksaan hukum. Langkah itu disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban yang mengalami kerugian dalam kasus dugaan penipuan PT DSI.
Pengembalian uang tersebut juga diharapkan dapat membantu proses pemulihan aset korban yang sedang dilakukan penyidik.
Meski secara hukum disebut tidak memiliki persoalan terkait honor yang diterimanya, Dude memilih mengambil langkah lebih jauh setelah melihat kondisi para korban.
"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," jelas Haris.
Dude mengungkapkan, rencana mengembalikan honor tersebut sebenarnya telah cukup lama dibicarakan bersama tim kuasa hukumnya. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, ia akhirnya menyerahkan uang senilai miliaran rupiah tersebut kepada penyidik.
Dude memastikan dirinya tetap mengikuti seluruh proses dan prosedur hukum yang berlaku. Suami Alyssa Soebandono itu juga menganggap persoalan tersebut sebagai salah satu pembelajaran besar dalam perjalanan kariernya.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.
Kasus dugaan penipuan PT DSI sendiri telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Baca Juga :
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi DSI
Selain dugaan penipuan, penyidik juga mendalami dugaan penggelapan serta pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan perusahaan. Jumlah korban dugaan penipuan PT DSI disebut mencapai sekitar 15 ribu orang. Para korban merupakan akumulasi dari dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2025 dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda