Instagram @ichasoebandono)
Instagram @ichasoebandono)

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi DSI

Basuki Rachmat • 02 April 2026 12:12
Ringkasnya gini..
  • Dude Harlino dan Alyssa Soebandono penuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan fraud investasi PT DSI senilai Rp2,4 triliun.
  • Pasangan Dude-Alyssa diperiksa Bareskrim usai pernah jadi Brand Ambassador PT DSI selama 3 tahun, periode 2022-2025.
  • Kasus PT DSI diduga pakai proyek fiktif dan data borrower lama, rugikan 11.151 korban Rp2,4 triliun; tiga tersangka sudah ditahan.
Jakarta: Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi (fraud) senilai Rp2,4 triliun yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
 
Melansir laporan Metrotvnews.com pada Kamis, 2 April 2026, pasangan ini tiba dengan penampilan yang cukup santai. Dude mengenakan kemeja biru muda, sementara Alyssa tampak anggun dalam balutan gamis hitam dengan kerudung cokelat muda. Keduanya terlihat kooperatif saat memasuki gedung pemeriksaan.
 
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," kata Dude Herlino di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Aktor berusia 45 tahun tersebut mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya berurusan dengan Bareskrim Polri.
 
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," lanjutnya.
Keterlibatan pasangan ini dalam pusaran kasus PT DSI tak lepas dari peran mereka sebagai wajah perusahaan tersebut. Dude menjelaskan bahwa ia dan Alyssa sempat menjabat sebagai Brand Ambassador (BA) selama tiga tahun.
 
"Dari 2022-2025, tiga tahun lah kira-kira. Sekarang sudah kelar," ungkap Dude.
 
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Lajufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Kasus ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan PT DSI dengan modus proyek fiktif.  Perusahaan diduga menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.
 
Akibatnya, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
 
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman berat.
 

 

 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA