Post Malone dan Tyla Yaweh (Foto: YouTube/Tyla Yaweh)
Post Malone dan Tyla Yaweh (Foto: YouTube/Tyla Yaweh)

Lupa Bayar Jasa Sopir Limosin, Rapper Post Malone Digugat Rp165,7 Miliar

Rafi Alvirtyantoro • 21 Oktober 2025 11:16
Jakarta: Seorang pengemudi limosin bernama Larry Deuel meminta ganti rugi senilai Rp165,7 miliar dengan menggugat penyanyi rap Post Malone, kolaboratornya Tyla Yaweh, Sony Music Entertainment, dan sejumlah pihak lain di meja hijau. Gugatan ini diajukan karena ia mengaku belum menerima kompensasi atas penampilannya dalam video musik lagu "Tommy Lee."
 
Melansir dari The Daily Mail, Larry Deuel menuntut ganti rugi yang signifikan. Tuntutannya meliputi ganti rugi pokok "tidak kurang dari $2,5 juta (sekitar Rp41,4 miliar)", ganti rugi hukuman "tidak kurang dari $7,5 juta (sekitar Rp124,2 miliar)", dan biaya pengacara "tidak kurang dari $25 ribu (sekitar Rp414,2 juta)". Ia juga meminta penyelesaian kasus ini melalui persidangan juri.
 
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Distrik Keempat Utah pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Larry Deuel awalnya disewa untuk mengantar Post Malone dan Tyla Yaweh ke peternakan milik sang rapper di Utah untuk keperluan syuting video musik. Setibanya di sana, kedua musisi tersebut diduga memintanya untuk ikut tampil dalam video.

Larry Deuel mengklaim bahwa ia dijanjikan akan "diurus" atau "diberikan kompensasi" jika bersedia bergabung dalam syuting, yang membuatnya yakin akan dibayar.
Dalam video musik tersebut, ia tampil sebagai pengemudi limosin, membentangkan karpet merah, dan membukakan pintu untuk Tyla Yaweh. Ia muncul berkali-kali di samping limosin saat Tyla Yaweh menyanyi dan menari, serta membuka pintu lagi di akhir video.
 
Gugatan tersebut menegaskan bahwa peran Larry Deuel "sangat penting" dalam mendukung tema "kekayaan tak terbatas, ketenaran, keistimewaan, kekuasaan, dan kesuksesan" yang diusung dalam video. Disebutkan pula bahwa tanpa kehadirannya, video musik tersebut akan "kurang berkesan secara visual."

Dasar Hukum Gugatan

Larry Deuel mengklaim tidak pernah memberikan persetujuan atau kompensasi atas penggunaan nama, citra, dan penampilan artistiknya untuk tujuan komersial. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan penyalahgunaan nama atau citra (misappropriation of name or likeness), penipuan (fraudulent inducement), dan pelanggaran kontrak. Mengenai tuduhan penipuan, dokumen hukum tersebut mendalilkan bahwa janji kompensasi dari Post Malone dan Tyla Yaweh adalah palsu, dan keduanya tidak pernah berniat membayar Deuel saat membujuknya untuk tampil.
 
Video musik "Tommy Lee," yang diunggah di saluran YouTube Tyla Yaweh pada 12 Juni 2020, telah ditonton sebanyak 98,3 juta kali dan menghasilkan ratusan juta stream serta download di berbagai platform. Larry Deuel berpendapat bahwa kontribusinya telah memengaruhi kesuksesan komersial lagu tersebut, dan ia berhak penuh atas nama, citra, dan kehadirannya yang telah disalahgunakan. Larry Deuel juga mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, bahkan melalui penasihat hukum. Namun, upayanya menemui jalan buntu, di mana petugas keamanan Post Malone disebut menolak menerima surat gugatan dengan respons yang terkesan meremehkan.
 
Kasus ini kini bergulir di pengadilan, dan menunggu persidangan yang diminta oleh Larry Deuel.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan