Meisa Daryanti - Farly Lumopa - Cynthia Olivia - Maman Ade (Foto: Medcom/Ratu)
Meisa Daryanti - Farly Lumopa - Cynthia Olivia - Maman Ade (Foto: Medcom/Ratu)

Adly Fairuz Kembalikan Rp500 Juta Dana Tes Masuk Akpol, Penggugat Ungkit Sisa Rp3,1 Miliar

Elang Riki Yanuar • 06 Februari 2026 16:39
Ringkasnya gini..
  • Kasus Adly Fairuz soal penipuan Akpol kembali disidangkan. Penggugat sebut ada perjanjian notaris pengembalian Rp3,6 miliar.
  • Penggugat bantah klaim Adly hanya perantara Rp300 juta. Tanda tangan Adly di akta dinilai bukti keterlibatan langsung.
  • Perjanjian Rp3,6 miliar dicicil Rp500 juta/bulan baru dibayar sekali. Sisa Rp3,1 miliar dituntut di PN Jaksel.
Jakarta: Perkara yang menjerat Adly Fairuz atas penipuan dan penggelapan dana tes masuk Akademi Polisi (Akpol) kembali bergulir. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, pesinetron tersebut mengaku telah mengembalikan seluruh bagian yang diterima sebesar Rp300 juta sebagai jatah perantara dengan tambahan Rp200 juta.
 
Namun, pihak penggugat, Farly Lumopa, menyinggung perjanjian pengembalian dana Rp3,6 miliar yang ditandatangani secara sadar oleh semua pihak termasuk Adly. Hal itu diungkap kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
 
Tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan logika di balik tindakan mantan suami Angbeen Rishi itu saat menandatangani dokumen di hadapan notaris. Mereka menilai klaim Adly Fairuz yang mengaku hanya sebagai perantara tidak sejalan dengan berkas-berkas yang ada.

Cynthia Olivia, selaku penasihat hukum penggugat, mengungkap adanya bukti perjanjian pengembalian uang sebesar Rp3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh bintang sinetron Cinta Fitri tersebut.
"Klien kita, ya, Dokter Farly, dia membuat perjanjian pernyataan pengembalian utang di depan notaris, yaitu dihadiri oleh AF (Adly Fairuz), terus notaris itu sendiri, kemudian AW (Agung Wahyono), dan penggugat, klien kita sendiri," ujar Cynthia Olivia.
 
Sebagai informasi, tercantum dalam akta perjanjian tersebut bahwa nominal yang harus dikembalikan adalah Rp3,6 miliar dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. Adly Fairuz baru melakukan pembayaran satu kali setelah adanya tekanan somasi dari tim penggugat. 
 
"Pada saat pembuatan perjanjian di depan notaris itu, dia (Adly) ada di situ, dan dia juga bertanda tangan, dan kami juga punya bukti-bukti foto dan segala macam," tambah kuasa hukum lainnya, Maman Ade Rukiman.
 
Pihak penggugat membantah logika pembelaan Adly yang menyebut uang tersebut hanya sebatas komisi perkenalan. Maman Ade Rukiman mempertanyakan mengapa poin mengenai penerimaan komisi itu tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian jika memang itu fakta yang sebenarnya.
 
Bagi pihak penggugat, tanda tangan Adly Fairuz di akta pengembalian uang Rp3,6 miliar adalah bukti konkrit keterlibatannya dan bukan sekadar teman yang membantu. Berkas-berkas tersebut nantinya akan menjadi kartu as untuk membuktikan bahwa tuntutan sebesar Rp 3,1 miliar, sisa dari total Rp 3,6 miliar, adalah sah secara hukum.
"Kenapa itu gak dibicarakan atau tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian itu? Kenapa dia mengiyakan aja? Kenapa dia tanda tangan saja di situ?" cecar Maman Ade Rukiman.
 
Ia menyimpulkan, "Nanti bukti-bukti di persidangan akan kita tunjukkan akta perjanjian yang sebenarnya di persidangan kita akan buka semuanya sampai sejelas-jelasnya. Dan foto-fotonya.”
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA