Adly Fairuz (Foto: Instagram @adlyfairuz)
Adly Fairuz (Foto: Instagram @adlyfairuz)

Nasib Adly Fairuz Usai Dilaporkan Kasus Penipuan, Tak Bisa Temui Anak dan Sulit Kerja

Elang Riki Yanuar • 20 Januari 2026 22:10
Jakarta: Buntut perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tes masuk calon anggota Akademi Polisi (Akpol) yang menjerat Adly Fairuz mengungkap fakta baru. Setelah digugat wanprestasi atau ingkar janji senilai Rp5 miliar, pesinetron tersebut mengaku banyak alami kerugian di ranah pekerjaan. 
 
Hal tersebut diakui Adly ketika ditemui awak media di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Menurut pria berusia 38 tahun itu, kerugian yang paling dirasakan adalah kurang maksimalnya pengerjaan sejumlah pekerjaan saat ini.
 
"Kalau kerugian, sih, banyak, banyak sekali, lah, kerugian termasuk pekerjaan juga belum bisa dijalankan dengan optimal gitu, kan," ungkap Adly.

Pemain sinetron Cinta Fitri itu mengambil pelajaran untuk tak lagi terlalu percaya pada seseorang dari kasus ini. Ia akan berusaha untuk memilah dan memilih sebaik mungkin mana orang yang bisa dianggap teman dekat ke depannya.
"Ya, bersyukur banyak hikmahnya juga. Ini kan seleksi alam, mana yang kawan, mana yang lawan. Jadi, selalu Bang Aga, Mas Andy bilang ‘Jangan terlalu baik lagi sama orang.’ Kalau gua, kan, selalu semuanya gua sama ratain (bahwa) semua baik gitu, kan," tutur pesinetron tersebut.
 
Lanjutnya, "Jadi mulai pilih-pilih gua, banyak evaluasi juga, yang paling menguatkan udah pasti keluarga dan teman-teman terdekat yang ada di saat kita lagi di proses ujian. Gitu aja.”
 
Adly berharap masalah ini segera selesai agar ia bisa perlahan mulai menata kembali hidupnya. Ia mengaku juga tak bisa menemui anaknya akibat masalah ini. Adly pun meminta agar publik tak mudah percaya dengan pernyataan sejumlah pihak mengenai dirinya, terutama jika belum ada putusan dari pengadilan.
 
"Jadi kita tunggu proses hukum yang berjalan. Saya sangat kooperatif. Kembali lagi, saya akan mengikuti apa proses hukum yang ada. Itu aja," pungkasnya.
 
Perkara ini bermula ketika pihak korban menggugat kerugian sekitar Rp5 miliar kepada Adly Fairuz atas wanprestasi atau ingkar janji pengembalian dana kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol). 
 
Korban mengaku berangsur-angsur membayar uang kelulusan kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad dengan total Rp3,65 miliar selama dua tahun. Ternyata, sosok Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sehingga korban merasa tertipu.
 
Tak lagi percaya dengan sumpah Adly Fairuz, pihak korban memintanya untuk menandatangani janji pengembalian di atas surat resmi. Mereka menetapkan tanggal cicilan pengembalian dana mulai dari bulan Mei hingga selambat-lambatnya 15 September 2025.
Adly pun hanya membayar sebesar Rp500 juta kepada para penggugat. Pihak Adly pun memberikan klarifikasi bahwa jumlah yang dikembalikan sudah jauh lebih besar dibandingkan bayaran profesional yang diterima kliennya, yaitu Rp300 juta.
 
Saat ini, proses persidangan perdata telah berjalan sebanyak dua kali, yaitu sidang pemeriksaan kelengkapan dokumen pada 8 Januari serta sidang pemanggilan pertama pada 15 Januari, di mana keduanya tak dihadiri Adly Fairuz. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 Januari nanti.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan