Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)

Kronologi Kasus Richard Lee Hingga Dijebloskan ke Penjara

Elang Riki Yanuar • 07 Maret 2026 16:56
Ringkasnya gini..
  • Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya memuncaki konflik panjangnya dengan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
  • Kasus Richard Lee menyita perhatian publik karena menyangkut klaim kandungan produk kecantikan yang dipersoalkan Doktif hingga berujung penetapan tersangka.
  • Drama hukum Richard Lee dan Doktif berlanjut setelah praperadilan ditolak dan Richard akhirnya ditahan usai pemeriksaan empat jam oleh penyidik.
Jakarta: Konflik Dokter Detektif atau Doktif dengan dr. Richard Lee mencapai titik puncak. Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan empat jam pada Jumat (6/3). Ia pun dicecar 29 pertanyaan terkait kasusnya.
 
Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia dilaporkan oleh rekan sejawat dokter kecantikan, yaitu Doktif. Saat ini, Richard Lee ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
 
Langkah ini diambil guna mengurangi risiko tersangka yang menghambat proses penyidikan, termasuk kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu-isu sensitif seperti keamanan produk kecantikan, etika edukasi publik, dan perlindungan konsumen. Lantas, bagaimana perkara ini bisa sampai di titik penahanan Richard Lee? Simak informasi sebagai berikut. 

Doktif Klaim Kandungan Produk Richard Lee Tak Sesuai

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka kerap berdebat secara terbuka di media sosial. Doktif mengaku membeli beberapa produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui platform daring.
Produk yang menjadi sorotan adalah suplemen kecantikan bernama White Tomato dan produk perawatan bernama DNA Salmon. Namun, usai melakukan pengecekan kandungan produk, Doktif menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
 
Ketidaksesuaian itu berupa bahan dasar utama tomat yang tidak ditemukan dalam komposisi sebenarnya dalam produk White Tomato. Selain itu, produk DNA Salmon juga diduga tidak memenuhi standar sterilisasi medis. Pasalnya, ditemukan kemasan tersebut sudah dilakukan pengepakan ulang sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan penggunaan bagi konsumen.

Richard Lee Turut Dilaporkan ke MKEK

Kemudian, Doktif juga mengadukan Richard Lee ke Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK) atas dugaan pelanggaran kode etik dokter. Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. 
 
Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual. Menurut Doktif, izin edar produk yang dia dapatkan telah habis per tanggal 31 Desember 2024. Namun, pada 10 Januari dia masih menemukan produk itu dijual bebas.

Doktif Sempat Jadi Tersangka

Setelah hampir satu tahun tanpa perkembangan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 12 Desember 2025.
 
Terkait penahanan, polisi memastikan Doktif tidak akan ditangkap. Pasalnya, Pasal 27A UU ITE hanya mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP. Meski begitu, Doktif tetap diwajibkan melapor sebagai bentuk sikap kooperatif.

Richard Lee Ditetapkan Tersangka

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap bahwa Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dan laporan Doktif telah naik ke tahap penyidikan. 
 
Pihak kepolisian mengaku telah melakukan pemanggilan tersangka kepada Richard sejak 23 Desember lalu. Namun, Richard belum bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.
 
Penetapan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai standar atau label.
 
Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang menyesatkan.

Richard Lee Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Pada 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, Richard Lee menjalankan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selama 8 jam, dokter ini dicecar 73 pertanyaan hingga kondisi kesehatannya menurun. 
 
Penyidik kemudian mempersilakan Richard untuk beristirahat sebelum melanjutkan pemeriksaan. Namun, tepat pukul 00.00 WIB penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaannya.
 
Setelah itu, pihak kepolisian berkali-kali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Richard Lee. Namun, ia terus mangkir dari panggilan tersebut dengan dalih kondisi yang belum memungkinkan hingga bulan Februari.
 
Geram dengan Lee yang tak kunjung menaati kewajiban hukum, pihak penyidik sempat melayangkan ancaman berupa penjemputan paksa. Surat perintah tersebut bisa saja diterbitkan jika ia tetap tidak menghiraukan panggilan tanpa alasan yang valid dari rumah sakit.

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

Kemudian, Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 22 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan di Polda Metro Jaya. 
 
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada 11 Februari 2026. Dalam putusannya, hakim Esthar menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 
 
Tahapan itu sendiri meliputi penyelidikan, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee, hingga penyidikan.
 
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.  

Sempat Tak Ditahan dan Dikenai Wajib Lapor

Pada 20 Februari 2026, Richard Lee akhirnya mendatangi kepolisian dalam agenda pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Namun, ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
 
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026. Ia didampingi kuasa hukumnya dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA