Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Metro TV/Istimewa)
Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Metro TV/Istimewa)

Ini Kasus yang Bikin Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Maret 2026 12:49
Ringkasnya gini..
  • Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, menemui babak baru.
  • Richard Lee kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 6 Maret 2026.
  • Penahanan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dirinya dengan Doktif.
Jakarta: Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, menemui babak baru. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Richard Lee kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 6 Maret 2026. 
 
Penahanan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dirinya dengan dr. Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).
 
Perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik klinik Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari merek lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses hukum berjalan. 
 
Menurut keterangan kepolisian, mereka menilai tersangka tidak kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Richard Lee diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang sah.

Mangkir Pemeriksaan, Malah Live TikTok

Hal yang paling disorot adalah tindakan tersangka yang justru melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok miliknya tepat pada hari ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Selain panggilan pemeriksaan, tersangka juga dinilai tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026.
 
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelum resmi dijebloskan ke dalam sel, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan.
 
Sebelum dipindahkan ke rutan, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah memastikan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan layak untuk menjalani masa tahanan.
 
Hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
 
Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan serta memastikan bahwa setiap pihak kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang dinilai menghambat proses hukum akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
(Fany Wirda Putri)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA