Vadel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah pengajuan banding atas pidana awal 9 tahunnya ditolak. Hakim mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman penjara 9 tahun tidak sebanding dengan trauma mendalam yang ditimbulkan terdakwa terhadap korban yang merupakan putri dari Nikita Mirzani.
“Menimbang, bahwa anak korban masih di bawah umur belum berusia 18 (delapan belas) tahun telah dilakukan persetubuhan oleh Terdakwa terhadapnya kemudian hamil di mana dilakukan pengguguran kandungan bahkan sebanyak dua kali," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan.
Meskipun keputusan aborsi dilakukan atas persetujuan korban berinisial LM, hal itu tak lantas membersihkan nama Vadel. Sebab, ia menunjukkan niat buruk dalam upaya menyingkirkan darah dagingnya sendiri. Hakim menyebut bahwa sebaiknya sebuah janin disayangi oleh terdakwa jika benar ada niatan untuk menikahi korban.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyoroti dampak kesehatan yang dialami korban. Kondisi kandungannya di masa depan berpotensi mengalami efek-efek yang berbahaya setelah melakukan aborsi di bawah usia 18 tahun.
"Menimbang bahwa secara psikologis anak korban telah terdampak dengan peristiwa tersebut, juga memengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan, dapat terjadi hal-hal yang buruk terhadap kandungan anak korban," paparnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober lalu (1/10) dan ia mengajukan banding. Namun, atas berbagai pertimbangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengesampingkan keberatan dalam memori banding yang diajukan Vadel.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan. Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id