Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pihak dr Reza Gladys yang selama ini menghadapi sengketa hukum dengan selebritas tersebut. Dengan ditolaknya gugatan, tuntutan ganti rugi yang diajukan Nikita Mirzani tidak dapat direalisasikan.
Informasi mengenai hasil persidangan itu disampaikan kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julianus Sembiring. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim telah memberikan putusan yang pada dasarnya memenangkan pihak tergugat.
"Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ucap Julianus.
Menurut Julianus, sejak awal pihaknya menilai terdapat sejumlah dalil yang tidak memiliki landasan kuat. Ia menyebut beberapa klaim yang diajukan dalam gugatan tidak didukung bukti yang memadai selama proses persidangan berlangsung.
Salah satu poin yang disoroti adalah terkait klaim pembelian produk yang disebut menjadi bagian dari perkara. Menurut pihak Reza Gladys, aspek tersebut tidak berhasil dibuktikan oleh penggugat di hadapan majelis hakim.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," lanjutnya.
Julianus menegaskan bahwa hasil putusan tersebut selaras dengan argumentasi hukum yang selama ini disampaikan pihaknya. Ia menyebut majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti sehingga seluruh gugatan akhirnya ditolak.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan," tambahnya.
Selain soal pembelian produk, pihak tergugat juga menyoroti tudingan terkait aktivitas ulasan atau review yang disebut dalam gugatan. Menurut mereka, hal tersebut juga tidak dapat dibuktikan secara jelas selama persidangan.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu. Lalu,dikatakan bahwa Nikita Mirzani mereview, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," tukasnya.
Meski telah memperoleh putusan yang menguntungkan, tim kuasa hukum dr Reza Gladys mengaku masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. Salinan putusan tersebut diperlukan untuk mempelajari secara lengkap pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Sejauh ini kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," tandasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya menggugat dr Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp244 miliar. Nilai tersebut terdiri dari klaim kerugian materiil sebesar Rp40 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar yang berkaitan dengan sengketa yang tengah mereka hadapi.
Nikita Mirzani saat ini masih menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan yang dia lakukan terhadap Reza Gladys. Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News