Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, hingga pimpinan Komisi Yudisial. Nikita membagikan surat terbuka itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Maret 2026.
Dalam unggahan tersebut, perempuan berusia 39 tahun itu menyampaikan protes terhadap vonis enam tahun penjara yang kini dijalaninya. Ia juga menyoroti posisinya sebagai orang tua tunggal yang harus membesarkan anak-anaknya.
"Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani," tulis Nikita Mirzani di Instagram.
Nikita juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang ia jalani.
"Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?" lanjutnya.
Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan pasal dalam dakwaan di tengah proses persidangan tanpa adanya pemeriksaan ulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?" ujar Nikita.
Selain itu, Nikita juga menyinggung kecepatan proses putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang disebut hanya berlangsung dalam waktu satu hari.
"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?" tuturnya.
Menutup surat terbukanya, Nikita Mirzani juga menyampaikan kegelisahannya sebagai seorang ibu yang harus meninggalkan anak-anaknya.
Ia pun menilai bahwa menghancurkan hidupnya sama dengan menghancurkan masa depan dari ketiga anaknya.
"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," tutur Nikita.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, pada tingkat banding, pengadilan menilai unsur TPPU juga terpenuhi sehingga hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News