Ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membagikan perkembangan mengenai kondisi kesehatan kliennya.
Usman mengonfirmasi bahwa kondisi sang klien sudah membaik setelah dirawat selama dua minggu di Rumah Sakit Mayapada. Nikita dinyatakan layak untuk kembali menjalani proses hukum di dalam tahanan.
"Kemarin sempat sakit, dirawat di Rumah Sakit Mayapada, tapi alhamdulillah sudah membaik dan sudah bisa balik lagi ke rutan," ungkap Usman.
Alami Gangguan Tulang Belakang
Terkait diagnosis penyakitnya, ibu tiga anak itu disebut baru saja menyelesaikan perawatan intensif akibat permasalahan serius pada tulang belakang.Keluhan paling parah yang dihadapi artis yang akrab disapa Nyai tersebut adalah pergeseran pada tulang belakang yang menimbulkan rasa nyeri hebat. Kondisi ini membuat tim medis memutuskan untuk mengambil tindakan bedah.
"Banyak (sakitnya). Terus salah satu itu, ya, terakhir itu ini di tulang belakang ada pergeseran. Pergeseran tulang sehingga dalam hal ini dibutuhkan tindakan medis yang tepat yaitu operasi. Kemarin dioperasi," beber Usman.
Total waktu yang dihabiskan Nikita Mirzani untuk menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi di rumah sakit adalah sekitar 14 hari.
"Dua minggu ada kali, dua minggu kurang lebih ya gitu. Dan kondisinya sudah berangsur membaik,” tambahnya.
Tetap Dipantau Dokter
Meski kini telah kembali ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Selatan, Nikita tetap memerlukan pengawasan medis yang ketat dan terjadwal secara rutin dari dokter spesialis guna mempercepat proses penyembuhannya.“Alhamdulillah sudah berangsur membaik dan saat ini sudah perawatan jalan ya. Setiap seminggu sekali balik ke rumah sakit untuk kontrol, untuk pengobatan, untuk diperiksa oleh dokter ahli," jelasnya.
Kerja sama dan koordinasi antara pihak keamanan serta rumah sakit dipastikan berjalan lancar guna memfasilitasi kebutuhan pengobatan jalan Nikita yang dijadwalkan setiap pekan.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang menjalani masa hukuman kurungan enam tahun setelah majelis hakim menyatakannya bersalah atas kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News