Pengurus Badan Perfilman Indonesia periode 2026–2030 (Foto: Medcom/Rafi)
Pengurus Badan Perfilman Indonesia periode 2026–2030 (Foto: Medcom/Rafi)

BPI Tolak Konten OTT Diatur UU Penyiaran, Ini Alasannya

Rafi Alvirtyantoro • 28 Juli 2026 23:00
Ringkasnya gini..
  • BPI mengusulkan konten film dan serial di platform OTT diatur melalui UU Perfilman dan diawasi LSF, bukan berada di bawah KPI.
  • BPI mendorong sistem self-rating bagi platform OTT dengan skema ko-regulasi agar klasifikasi usia tetap selaras dengan mekanisme LSF.
  • Regulasi OTT diharapkan melindungi masyarakat tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan industri kreatif digital di Indonesia.
Jakarta: Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyampaikan aspirasi terkait pengaturan regulasi konten pada layanan over-the-top (OTT).

Sikap BPI terhadap Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Beberapa materi yang diubah meliputi perluasan cakupan jasa penyiaran dari radio dan televisi konvensional ke platform digital.
 
RUU tersebut berencana mengatur penyelenggara platform digital, termasuk layanan over-the-top (OTT). Namun, BPI menilai platform OTT tidak tepat jika dipaksakan masuk ke ranah penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 
"Aspirasi dari kami adalah agar OTT itu diatur secara konten di bawah Undang-Undang Perfilman, bukan di bawah Undang-Undang Penyiaran," ungkap Ketua BPI, Fauzan Zidni, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
   

Usulan Pengawasan di Bawah Lembaga Sensor Film

BPI menegaskan bahwa konten film dan serial di platform OTT sebaiknya tetap berada dalam koridor UU Perfilman serta di bawah naungan Lembaga Sensor Film (LSF).

"Kami inginnya OTT tetap diatur dalam koridor UU Perfilman saja secara kontennya. Jadi, LSF yang akan mengatur, bukan KPI," tambah Fauzan.

Penerapan Sistem Self-Rating dan Ko-Regulasi

Guna mengatasi tantangan penyaringan konten digital, BPI mengusulkan penerapan skema ko-regulasi (co-regulation) yang terinspirasi dari Malaysia.
 
"Kita mencontoh Malaysia yang sejak tahun 1998 memiliki undang-undang teknologi informasi di mana kontennya menggunakan sistem self-rating," jelas Fauzan.
 
"Sistem self-rating tersebut nantinya dicek secara berkala oleh lembaga sensorik mereka," lanjutnya.
Menurut Fauzan, sensor manual pra-tayang oleh LSF tidak realistis untuk diterapkan pada layanan OTT mengingat volume konten yang sangat melimpah, dinamis, serta melintasi batas negara.
 
"Kami mengusulkan co-regulation agar platform OTT bisa melakukan self-rating secara mandiri, namun klasifikasi ratingnya diselaraskan dengan mekansime LSF. Kenapa (rating) 17+ atau 21+ ," ucap Fauzan.
 
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut dapat dievaluasi secara berkala. Jika muncul aduan dari masyarakat atau pihak tertentu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki wewenang untuk mengambil tindakan penanganan.
 
"Kalau misalnya takedown segala macam udah diatur di UU ITE, bahwa Komdigi bisa melakukannya konten yang meresahkan atau bertengangan dengan moral," ujar Fauzan.

Perlindungan Masyarakat dan Penguatan Investasi

Pendekatan ko-regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim bisnis yang kondusif guna menarik investasi dan mendukung pertumbuhan industri kreatif OTT di Indonesia.
"Kita ingin meregulasi tapi juga ingin narik mereka (OTT) untuk investasi lagi dong kesini, caranya menurut saya adalah di sensornya bentuknya ko-regulasi memberikan ruang untuk mereka juga melakukan sensor internal klasifikasi internal, tapi juga di saat yang bersamaan kita punya ruang juga untuk melindungi masyarakat kita," pungkas Fauzan.
 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA