Salah satu masalah yang kerap dibahas dalam industri film Indonesia adalah pembagian dan distribusi jumlah layar. Namun, ternyata ada masalah lain yang juga krusial, yakni keadilan pajak bagi film nasional.
Ketimpangan Beban Pajak Film Lokal dan Asing
Produser Manoj Punjabi menyebut bahwa ekosistem industri film di Indonesia sudah baik, tetapi belum sempurna. Salah satu hal yang perlu difokuskan adalah perimbangan antara film lokal dan mancanegara.“Kalau saya bilang ekosistem sudah baik, apa sudah sempurna? Belum. Ya itu saya mungkin lebih menekankan kita belajar untuk lebih baik lagi… Apa yang kita butuhkan adalah film asing dan film nasional,” ungkap Manoj Punjabi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR, dikutip dari saluran YouTube TVR Parlemen, pada Kamis, 9 April 2026.
Manoj Punjabi menjelaskan bahwa film nasional dikenakan pajak ganda. Hal ini berbeda dengan film asing yang hanya dikenakan pajak satu kali.
“Film nasional ada PPN ganda. Ada beberapa teman-teman indie yang bikin satu film yang dapat investor, dia dikenakan pajak, dikenakan PPN lagi,” kata Manoj Punjabi.
“Kita sudah bayar di atas, film nasional dikenakan itu lagi. Dan film asing tidak dikenakan pajak lagi. Apa itu adil?” tambahnya.
Skema Pajak Flat pada Film Impor
Ketika dikonfirmasi oleh Wakil Pimpinan Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengenai hal tersebut, Manoj Punjabi membenarkannya. Ia menekankan bahwa film asing hanya membayar pajak satu kali.“Betul. Hanya dia bayar dari DCP 12 juta atau berapa, (film asing) bayar 11% PPN,” tegas Manoj Punjabi.
Ia mengaku juga dikenakan pajak dari penghasilan film yang dirilisnya. Hal ini kontras dengan film asing yang tarif pajaknya telah ditetapkan secara flat.
“Kami bayar dari film. Kalau filmnya rugi, film kita Rp25 miliar, penghasilannya Rp10 miliar, kita kena ekstra Rp1,1 miliar. Sedangkan mereka kena Rp10 juta, mau hasilnya Rp100 juta atau Rp100 miliar,” ujar Manoj Punjabi.
"Caranya enggak apa-apa mau film asing naik, tapi kan ngapain? Kalau kita bisa cari formula, kenapa enggak disamakan hal-hal gitu?" lanjutnya.
Usulan Insentif dan Moratorium Pajak Reklame
Sebelumnya, Angga Dwimas Sasongko dari Visinema Pictures juga menyebut bahwa isu utama dalam industri perfilman Indonesia adalah pajak. Ia meminta agar kebijakan pajak yang ditetapkan lebih jelas dan berpihak kepada pertumbuhan usaha.“Kami butuh kebijakan pajak yang lebih clear, kebijakan pajak yang lebih pro terhadap pertumbuhan usaha, dan insentif yang tepat,” tutur Angga.
Salah satu contoh insentif pajak yang bisa diterapkan adalah moratorium pajak reklame. Melalui skema ini, para produser film merasa sangat terbantu dalam mempromosikan karyanya kepada masyarakat.
“Di sektor promosi, salah satu insentif pajak yang bisa dilakukan adalah misalnya memberikan moratorium pajak reklame untuk kegiatan atau acara kebudayaan atau produk ekonomi kreatif seperti film misalnya,” ucap Angga.
“Nah, itu sangat membantu kami untuk memberikan promosi dan eyeball atau perkenalan kepada masyarakat tentang film Indonesia,” lanjutnya.
Mendorong Kedekatan Film Lokal dengan Masyarakat
Angga ingin masyarakat Indonesia lebih mengenal film-film lokal, terutama mengingat keterbatasan distribusi dan jumlah layar bioskop di tanah air saat ini."Yang perlu kita lakukan hari ini bersama adalah memperkenalkan film Indonesia ke masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena film Indonesia belum bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan keterbatasan layar dan jumlah layar yang ada," ucap Angga.
Hal tersebut menjadi tantangan nyata bagi para produser yang merilis karya baru setiap hari Kamis. Dengan penguatan promosi, masyarakat diharapkan lebih mengenal film lokal seiring dengan hadirnya bioskop-bioskop baru di wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News