Taylor Swift (Foto: Instagram/taylorswift)
Taylor Swift (Foto: Instagram/taylorswift)

Pelaku Teror Bom Konser Taylor Swift Divonis 15 Tahun Penjara

Rafi Alvirtyantoro • 29 Mei 2026 10:27
Ringkasnya gini..
  • Pelaku utama rencana teror konser Taylor Swift di Wina dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan terorisme berlatar belakang ISIS.
  • Rencana bom bunuh diri berhasil digagalkan setelah otoritas setempat mendapat informasi rahasia dari CIA sebelum konser dimulai.
  • Rekan pelaku yang terlibat dalam jaringan sel teror ISIS juga ikut diadili dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta: Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Austria dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan merencanakan aksi teror berlatar belakang jihad dalam konser The Eras Tour penyanyi Taylor Swift di Wina pada Agustus 2024.
 
Pemuda tersebut juga dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak pidana terorisme lainnya.

Identitas Terdakwa dan Penggagalan Aksi

Melansir dari BBC, terdakwa hanya diidentifikasi sebagai Beran A demi menjaga privasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Austria.
 
Beran A ditangkap setelah otoritas setempat menerima informasi rahasia dari CIA, tepat sebelum konser pertama dari tiga pertunjukan yang tiketnya telah habis terjual itu digelar di Stadion Ernst Happel, Wina.

Akibat ancaman tersebut, ketiga konser Taylor Swift di Austria langsung dibatalkan demi keamanan. Keputusan ini sempat memicu kekecewaan mendalam bagi sekitar 200.000 penggemar dan pelantun lagu “Cruel Summer” itu sendiri.  

Respons Taylor Swift Terhadap Ancaman Teror

Taylor Swift sempat mengungkapkan bahwa tur dunianya yang memecahkan rekor itu nyaris saja berujung pada tragedi berdarah. Dalam dokumenter turnya, ia baru mengetahui adanya rencana bom bunuh diri tersebut saat sedang dalam perjalanan menuju Austria.
 
"Seumur hidup, saya tidak pernah menyangka kami akan menghadapi rencana teror bom," ungkap Taylor Swift dalam dokumenter The End of an Era (2025).
 
Ia kemudian menjelaskan bagaimana dirinya menghadapi peristiwa yang mengubah hidupnya tersebut, dan bagaimana ia terus menguatkan diri demi menghibur jutaan penggemarnya.  

Keterlibatan Jaringan ISIS dan Kondisi Kejiwaan Pelaku

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Beran A telah terpapar radikalisme dan bersumpah setia kepada kelompok militan ISIS. Terdakwa diketahui sempat berupaya membeli senjata ilegal, termasuk senapan mesin dan granat tangan, meski usahanya tersebut gagal.
 
Di sisi lain, psikiater forensik pengadilan, Peter Hoffmann, menyatakan bahwa Beran A tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa. Ia menegaskan tidak ada alasan medis dari sisi psikologis yang melatarbelakangi proses radikalisasi terdakwa.  

Putusan Sidang dan Penjara Bagi Rekan Terdakwa

Sidang kasus ini digelar di Wiener Neustadt, sebuah kota di selatan Wina. Beran A diadili bersama pemuda berusia 21 tahun lainnya asal Slovakia bernama Arda K, yang dituduh sebagai bagian dari jaringan sel teror ISIS.
 
Arda K, yang tidak terlibat langsung dalam rencana penyerangan konser, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
 
Sebelum juri berunding selama beberapa jam untuk menentukan putusan, Beran A sempat menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan pada Kamis, 28 Mei 2026, waktu setempat.  

Ketakutan dan Rasa Syukur Taylor Swift

Tak lama setelah rencana teror tersebut berhasil digagalkan, Taylor Swift mengaku bahwa insiden itu meninggalkan ketakutan baru di benaknya. Pembatalan konser tersebut juga sempat membuatnya dihantui rasa bersalah yang sangat besar.
 
"Saya juga merasa sangat berterima kasih kepada pihak berwenang. Berkat mereka, yang kita tangisi saat ini hanyalah pembatalan konser, bukan hilangnya nyawa manusia,” tulis Taylor Swift dalam keterangan unggahannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA