Pengurus inti Badan Perfilman Indonesia periode 2026–2030 (Foto: Medcom/Rafi)
Pengurus inti Badan Perfilman Indonesia periode 2026–2030 (Foto: Medcom/Rafi)

BPI Usul Hukuman Pembajak Film Diperberat

Rafi Alvirtyantoro • 28 Juli 2026 22:13
Ringkasnya gini..
  • BPI mengusulkan ancaman pidana pelanggaran hak cipta dinaikkan dari 4 menjadi 5 tahun demi memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan.
  • BPI ingin penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan rutin setiap bulan melalui kerja sama lebih erat dengan aparat penegak hukum.
  • RUU Perfilman mulai memasuki tahap drafting dan nantinya akan disinkronisasi dengan Kementerian Hukum sebelum masuk proses keputusan politik.
Jakarta: Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengusulkan penambahan ancaman hukuman pidana bagi pelanggar Undang-Undang Hak Cipta.
 
Ketua BPI, Fauzan Zidni, menyatakan bahwa pihaknya akan mempererat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelanggar hak cipta secara rutin.
 
"Karena selama ini, sekarang yang cukup aktif untuk melapor ke APH itu cuma Vidio.com, tiga bulan sekali," kata Fauzan Zidni saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Kita pengennya setiap bulan itu ada yang dilakukan," lanjutnya.

Usulan Naik Jadi 5 Tahun Penjara

BPI mengusulkan agar ancaman hukuman pidana penjara dalam revisi UU Hak Cipta dinaikkan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
 
"Salah satu usulan kita di revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah penambahan delik pidananya menjadi 5 tahun, dari yang sekarang kan 4 tahun," ujar Fauzan Zidni.
 
Usulan tersebut bertujuan agar terlapor dapat langsung ditahan saat diproses hukum, sehingga memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku pembajakan.
 
"Jadi kalau 5 tahun, ketika dilaporkan, orang yang dipanggil itu bisa langsung ditahan. Harapannya, hal itu bisa menambah efek jera," ucap Fauzan.
 
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang menggunakan atau memanfaatkannya secara komersial tanpa hak/izin. Hukuman penjara berkisar dari maksimal 1 tahun hingga 10 tahun, dengan denda paling banyak Rp4 miliar.  

Pembaruan RUU Perfilman

Pada kesempatan yang sama, Fauzan Zidni memberikan informasi pembaruan mengenai Rancangan Undang-Undang Perfilman yang masih dalam tahap pembahasan.
 
"Kami sedang membahas isinya dan sudah mulai masuk tahap drafting," tutur Fauzan.
 
Setelah selesai dan matang di Kementerian Kebudayaan, draf tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk proses sinkronisasi serta pembahasan bersama kementerian terkait sebelum diajukan ke tingkat keputusan politik.
 
Keterangan foto:
 

 

 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA