"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nur Arifin di Makkah, Jumat, 1 Juli 2022.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, kata dia, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Baca:Ongkos Naik, Ini yang Didapat Jemaah Indonesia di Puncak Haji |
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)