“Apakah (24 WNI itu) sudah dilepas (polisi Arab Saudi) atau bagaimana? Kami belum tahu," ujar Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, di Madinah.
Aziz mengungkapkan penangkapan terjadi pada Selasa waktu setempat. Saat itu, bus berisi 24 WNI datang ke Bir Ali. Petugas haji kemudian mengecek ke dalam bus. Para WNI itu mengaku mereka adalah haji furoda atau jemaah yang diundang khusus oleh Arab Saudi.
Baca juga:128 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, 23 Wafat |
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen oleh pihak Masyariq, mereka tidak bisa memberikannya. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Oleh karenanya, Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Menurut Masyariq, jemaah tersebut memakai visa umrah. Lalu melaporkan ke polisi di sana,” kata Aziz.
Sebagai informasi, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang hendak memasuki Kota Makkah. Usai jemaah haji mengambil miqot, pihak berwenang akan melakukan pengecekan terhadap bus yang ditumpangi jemaah haji.
Baca juga:Cerita Juru Parkir Bisa ke Tanah Suci Setelah 13 Tahun Menabung |
Hanya jemaah haji yang memiliki kelengkapan dokumen resmi yang bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah. Adapun dokumen resmi yang dimaksud antara lain paspor dan visa haji.
Sementara itu, Kepala Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengimbau jemaah haji asal Indonesia untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah melengkapi dokumen.
“Kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji, mengingat risikonya yang sangat banyak," imbau Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)