Pemerintah Indonesia mewajibkan 8 aplikasi seperti YouTube, TikTok, dan Roblox memblokir akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah Indonesia mewajibkan 8 aplikasi seperti YouTube, TikTok, dan Roblox memblokir akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

YouTube hingga Roblox, 8 Aplikasi Ini Akan Blokir Akun Anak di Indonesia

Lufthi Anggraeni • 09 Maret 2026 12:58
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah Indonesia mewajibkan delapan aplikasi besar memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
  • Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
  • Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 untuk melindungi anak dari risiko dunia digital.
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan sejumlah platform digital untuk memblokir akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
 
Aturan ini menargetkan delapan aplikasi populer yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
 
Rencana pembatasan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026, dengan tujuan memastikan platform digital mematuhi kewajiban untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia yang ditentukan.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menyoroti delapan platform digital besar yang memiliki basis pengguna sangat luas di Indonesia. Pemerintah meminta platform tersebut untuk memastikan bahwa akun milik anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi aktif.
 
Beberapa layanan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X sebelumnya Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan.
 
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi dapat meningkatkan sistem verifikasi usia serta mekanisme perlindungan pengguna lebih kuat. Pemerintah menilai anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, terutama dengan meningkatnya penggunaan smartphone dan media sosial di kalangan usia muda.
 
Risiko yang menjadi perhatian antara lain paparan konten dewasa, cyberbullying, penipuan online, hingga ketergantungan terhadap media sosial. Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan digital lebih aman bagi anak-anak.
 
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka, mengingat banyak anak saat ini sudah memiliki akses internet sejak usia sangat muda.
 
Langkah Indonesia ini juga mengikuti tren global dalam upaya membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Beberapa negara lain seperti Australia, Spanyol, dan Inggris juga mulai menerapkan atau mempertimbangkan kebijakan serupa untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
 
Dengan meningkatnya perhatian terhadap keamanan digital anak, regulasi terkait penggunaan platform online diperkirakan akan semakin berkembang di berbagai negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA