Ibadah umrah. Foto: Istimewa.
Ibadah umrah. Foto: Istimewa.

Umrah Mandiri Jangan Sampai Abaikan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah

Arif Wicaksono • 28 Oktober 2025 19:01
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengatakan legalisasi perjalanan umrah secara mandiri jangan sampai membuat pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap jamaah.
 
Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata Dini, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, perlu digarisbawahi, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
 

"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. 
 
Legislator Partai NasDem itu mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.

Ia mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.

Risiko tanpa regulasi 

Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, kata dia, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
 
Dini memastikan Komisi VIII DPR terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jamaah maupun pelaku usaha. Menurutnya, transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat.
 
Di sisi lain, Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
 
Dia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dini, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
 
"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," tukasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan