"Akan terjadi potensi fraud yang terus menerus jika pemerintah tidak mengakomodasi dan membuat regulasi mengenai penyelenggaran haji dengan visa mujamalah/furoda," kata Ketua IPHI Erman Suparno melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan, IPHI siap membantu pemerintah bersama-sama mencari solusi dan titik temu dengan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Republik Indonesia. Adanya penarikan dana dari masyarakat yang tidak diatur pemerintah akan terjadi banyaknya potensi pelanggaran hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Erman berharap pemerintah dapat melakukan kajian dan membuat regulasi tentang visa haji mujamalah/furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi. IPHI akan senantiasa membantu pemerintah dalam membuat rumusan-rumusan maupun kebijakan penyelenggaran haji secara komprehensif.
"Demi melindungi para calon-calon Jemaah haji Indonsia yang daftar antreannya sangat lama," ungkap dia.
Baca:Polri Berpeluang Usut Kisruh Haji Furoda |
Pernyataan ini merespons banyaknya jemaah yang gagal berangkat, bahkan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi saat sudah berada di Tanah Suci. Hal ini disebut mengakibatkan kekecewaan, kesedihan dari calon jemaah haji melalui jalur furoda.
Menurut dia, Kemenag tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh haji Furoda ini. Apalagi, pelaksanaan haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di mana mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (furoda) undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)