Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Polri Berpeluang Usut Kisruh Haji Furoda

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2022 13:36
Jakarta: Polri berpeluang mengusut kasus calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Haji furoda menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi.
 
"Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Korps Bhayangkara jemput bola menelusuri kisruh tersebut.

"Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu," ujar Ramadhan.
 
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel.
 

Baca: Fakta dan Ketentuan Melaksanakan Haji Furoda


Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.
 
"Kuota haji ini hanya sebesar 5 persen dari total kuota yang ada," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan