Tips berangkat haji furoda. Foto: Dok/Metro TV
Tips berangkat haji furoda. Foto: Dok/Metro TV

Fakta dan Ketentuan Melaksanakan Haji Furoda

MetroTV • 08 Juli 2022 04:22
Jakarta: Haji Furoda menjadi sorotan usai 46 jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi. Lalu, apa itu haji furoda?
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi menjelaskan, Haji Furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung.
 
“Haji Furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada," jelas Farid dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa 5% masyarakat yang mendapat visa haji furoda akan diberangkatkan langsung melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 
Ia juga mengatakan bahwa antrian haji sangat tinggi, hingga menyentuh angka 5 juta orang untuk haji biasa dan haji khusus sebanyak 97 ribu orang. Hingga antrian haji ini membuat masyarakat mencari alternatif untuk berangkat haji dengan Haji Furoda.
 
Perihal haji furoda ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).
 
Farid juga mengatakan bahwa kasus deportasi 46 jemaah haji akibat tidak memiliki visa resmi dan oknum travel haji bodong sangat disayangkan karena merugikan masyarakat. Dan pihak asosiasi dan pemerintah harus berkoordinasi bersama.
 
“Namun apabila pihak-pihak ini tidak ingin duduk bersama untuk mendiskusikan hal ini, maka akan terulang kasus yang saat ini terjadi,” kata dia. (Ainun Kusumaningrum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan