Kepala Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kemenkes Budi Sylvana mengimbau jemaah untuk melapor ke fasilitas kesehatan (faskes) di daerah masing-masing setelah sampai di Indonesia.
"Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya covid-19, Mers-Cov, miningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC)," kata Budi di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Kamis, 14 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Budi, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/2782/2022 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi
"Jemaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Jika selama 21 hari masa pemantauan terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jemaah harus segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata dia.
Baca: 6 Kloter Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air 15 Juli |
Namun, kata Budi, jika dalam kurun waktu 21 hari itu tidak ada gejala penyakit, jemaah tetap diminta menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(JMS)