Melansir dari The Guardian, Pengadilan Tinggi Spanyol mengabulkan banding Shakira atas denda yang diterimanya lima tahun lalu pada Senin, 18 Mei 2026.
Saat itu, Badan Pajak Spanyol menuduh Shakira mangkir dari kewajiban pajaknya pada tahun 2011, masa di mana sang penyanyi masih menjalin hubungan dengan mantan pemain FC Barcelona, Gerard Piqué.
Alasan Pembatalan Denda
Pengadilan menyatakan bahwa pihak penegak hukum pajak gagal membuktikan bahwa Shakira tinggal di Spanyol lebih dari 183 hari pada tahun tersebut. Angka itu merupakan batas minimal yang mewajibkan seseorang membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di negara tersebut.“Sebaliknya, pengadilan menilai bahwa masa tinggal Shakira di Spanyol hanya 163 hari. Dengan demikian, badan pajak tidak dapat membuktikan bahwa sang penyanyi memiliki pusat aktivitas ekonomi utama di Spanyol sebagaimana diatur oleh undang-undang,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan badan pajak untuk mengembalikan seluruh uang denda yang telah dibayarkan Shakira, lengkap beserta bunga dan biaya perkara.
Otoritas pajak Spanyol harus mengembalikan uang sebesar lebih dari €55 juta atau sekitar Rp1,13 triliun kepada Shakira.
Respons Shakira
Setelah putusan tersebut keluar, Shakira menuding badan pajak Spanyol sengaja menggiring opini publik lewat media untuk menjatuhkan reputasinya. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak berutang apa pun kepada negara.“Setelah lebih dari delapan tahun harus menahan sanksi sosial yang kejam lewat pemberitaan publik, kampanye terstruktur untuk menghancurkan reputasi saya, hingga malam-malam tanpa tidur yang mengganggu kesehatan saya dan kesejahteraan keluarga, Audiencia Nacional akhirnya meluruskan kebenaran,” ungkap Shakira melalui kuasa hukumnya, dikutip dari The Guardian, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa putusan ini baru di tingkat pertama dan masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, keputusan ini hanya berlaku untuk kasus pajak tahun 2011.
Rekam Jejak Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Shakira sempat mengambil jalur damai dengan jaksa penuntut untuk menghindari persidangan di Barcelona terkait tuduhan penggelapan pajak sebesar €14,5 juta atau sekitar Rp298,9 miliar periode 2012–2014.Dalam kesepakatan tersebut, ia menerima dakwaan dan bersedia membayar denda sebesar 50 persen dari nilai tunggakan, yaitu lebih dari €7,3 juta atau sekitar Rp150,5 miliar. Shakira juga membayar denda tambahan sebesar €438.000 atau sekitar Rp9,03 miliar demi menghindari hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelum perdamaian itu tercapai, Shakira sempat menuding badan pajak Spanyol sengaja menggiring opini publik lewat media untuk menjatuhkan reputasinya, dan bersikeras bahwa ia tidak berutang apa pun kepada negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News