Ibadah Haji. DOK Pexels
Ibadah Haji. DOK Pexels

Apa Itu Dam Haji? Simak Pengertian, Jenis, dan Cara Penyalurannya

Renatha Swasty • 18 Mei 2026 18:04
Ringkasnya gini..
  • Sebagian besar jemaah haji asal Indonesia hampir dipastikan akan berhadapan dengan kewajiban membayar dam.
  • Hal ini disebabkan mayoritas jemaah Indonesia menjalankan ibadah haji dengan metode Haji Tamattu'.
  • Memahami seluk-beluk dam haji sangat penting agar jemaah tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban tanpa pemahaman memadai.
Jakarta: Haji adalah ibadah yang penuh dengan aturan dan ketentuan yang wajib ditaati oleh setiap jemaah. Sebagai salah satu rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi yang mampu, haji menuntut kesungguhan dan kehati-hatian dalam setiap langkah pelaksanaannya.
 
Di balik kesakralan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut bukan hanya berdampak pada sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga mengharuskan jemaah untuk membayar sebuah denda yang dikenal dengan istilah dam.
 
Bagi jemaah haji Indonesia, istilah dam sebenarnya bukanlah hal asing. Namun bagi masyarakat awam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, istilah ini mungkin masih terasa membingungkan dan perlu penjelasan lebih mendalam.

Yang menarik, sebagian besar jemaah haji asal Indonesia hampir dipastikan akan berhadapan dengan kewajiban membayar dam. Hal ini disebabkan mayoritas jemaah Indonesia menjalankan ibadah haji dengan metode Haji Tamattu', yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum kemudian menunaikan haji.
 
Memahami seluk-beluk dam haji sangat penting agar jemaah tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban tanpa pemahaman memadai. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, jenis, hingga mekanisme pendistribusian dam haji yang perlu diketahui setiap calon jemaah.

Apa Itu Dam Haji?

Mengutip laman NU Online, secara bahasa dam berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban yang dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Sementara secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
 
Dasar hukum dam tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 196, yang memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan karena Allah. 
 
Ayat tersebut juga menegaskan siapa pun yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu') wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat, dan apabila tidak mampu, diwajibkan berpuasa tiga hari selama masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
 
Pelanggaran yang paling umum dialami jemaah Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu', yaitu ketika jemaah melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqat, menyelesaikannya dengan tahallul atau potong rambut, lalu menunggu hingga tiba waktu haji pada 8-9 Dzulhijjah. 
 
Konsekuensinya, mereka wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing, atau jika tidak mampu, berpuasa selama 10 hari dengan rincian 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
 
Selain Haji Tamattu', pelanggaran-pelanggaran lain yang menyebabkan dam antara lain melakukan larangan ihram seperti bersetubuh, bermesraan, berbuat maksiat, bertengkar, menikah atau menikahkan, memakai pakaian berjahit, menggunakan pewangi, menutup kepala, serta berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.
  Para ulama membagi dam haji menjadi empat kategori utama, yaitu:

Jenis-Jenis Dam Haji

1. Dam Tartib wa Taqdir

Dam Tartib wa Taqdir merupakan denda yang harus dibayar secara berurutan dengan nilai yang telah ditetapkan oleh syariat dan tidak boleh diganti dengan denda lain yang setara, kecuali jemaah benar-benar tidak mampu memenuhinya.

2. Dam Tartib wa Ta'dil, 

Dam Tartib wa Ta’dil merupakan denda yang juga mengharuskan urutan tertentu dalam pembayarannya, namun nilai dendanya tidak ditetapkan secara pasti melainkan berdasarkan kesetaraan harga di pasaran.

3. Dam Takhyir wa Ta'dil

Dam Takhyir wa Ta’dil merupakan denda yang memberikan kebebasan kepada jemaah untuk memilih di antara tiga pilihan bentuk denda, dengan syarat nilainya tetap setara satu sama lain.

4. Dam Takhyir wa Tadil

Dam Takhyir wa Tadil merupakan denda yang juga memberi keleluasaan dalam memilih bentuk pembayaran, namun ukurannya tidak boleh melebihi tuntunan syariat dan harus sesuai dengan nilai harga yang berlaku.
 
Urutan pembayaran denda bagi yang melanggar wajib haji dimulai dari menyembelih seekor kambing kurban. Apabila tidak mampu, jemaah wajib berpuasa tiga hari sebelum hari kurban yakni pada 8, 9, dan 10 Dzulhijjah, ditambah puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya yang tidak harus dilakukan secara berturut-turut.

Penyaluran Daging Dam Haji

Mengutip laman baznas.go.id, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan di Tanah Suci, Mekah. Mengenai penyalurannya, pandangan mazhab Hanafi membolehkan daging dam untuk disalurkan ke luar Tanah Suci, meskipun mendahulukan fakir miskin di Tanah Suci tetap lebih utama kecuali ada pihak yang lebih membutuhkan di luar sana.
 
Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir telah mendistribusikan daging dam dalam bentuk kalengan maupun daging beku ke berbagai negara Islam yang masuk kategori berkembang. Sementara itu, penyaluran daging dam di Indonesia dilakukan oleh  Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai apa itu dam haji, jenis, beserta penyalurannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA