Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.
Meski begitu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Ahda Barori mengatakan, ahli waris yang tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejak 2016, proses klaim asuransi dilakukan pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Baca:Haji 2018 dalam Angka
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris, tapi Ditjen PHU," kata Ahda sebagaimana dirilis laman Kemenag.go.id, Jumat, 31 Agustus 2018.
Proses klaim sudah diperbolehkan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. Pencairan klaim pun sudah banyak yang ditransfer ke rekening jemaah yang masih aktif.
"Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga," kata dia.
Premi asuransi jiwa jemaah haji tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Mengacu data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, jumlah jemaah meninggal dunia mencapai 210 orang. Mereka terdiri dari 141 jemaah haji yang wafat di Mekah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan 3 jemaah meninggal dunia di Daerah Kerja (Daker) Bandara Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)