WISATA
Kemenparekraf Antisipasi Penyebaran Sub Varian Baru Covid-19 di Tempat Wisata
Medcom
Rabu 12 April 2023 / 14:54
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan langkah antisipasi pemerintah terkait penyebaran varian baru covid-19, terutama menjelang libur lebaran.
Langkah antisipasi tetap akan dilakukan oleh Kemenparekraf terkait penyebaran sub varian baru covid-19, yaitu kraken dan orthrus. Dilaporkan, varian baru tersebut telah masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal ini, Sandiaga mengatakan bahwa kehadiran sub varian baru umumnya langsung disertai dengan lonjakan kasus covid-19. Namun, Kementerian Kesehatan memberikan pernyataan bahwa perkembangan covid-19 di Indonesia masih terkendali.
“Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran untuk protokol-protokol yang harus dipatuhi,” kata Menparekraf, Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, pada Senin, 10 April 2023.
Adapun Surat Edaran (SE) tersebut mencakup, Surat Edaran Tentang Keselamatan Transportasi Pariwisata Darat, Laut, Udara, dan Tempat Istirahat.
.jpg)
(Menparekraf mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap objek wisata. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Selain itu, Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang aman dan nyaman yang diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus di tempat wisata.
Sandiaga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap objek wisata, meski PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) telah berakhir.
“Walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata. Namun dimohon perhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” jelas Sandiaga.
Ia juga menyampaikan perlunya langkah pemerintah untuk membentuk Satgas (Satuan Tugas), seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Jajaran TNI/Polri dan dinas-dinas terkait, untuk memantau aktivitas pengunjung dan layanan pada kawasan objek wisata.
Sementara itu, pengelola objek wisata harus dapat memerhatikan kawasan pariwisatanya dengan menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kesiapan dan kewaspadaan semua pihak ini, diharapkan mampu mencegah lonjakan kasus sub varian baru covid-19, khususnya di tempat wisata jelang lebaran.
Jessica Gracia Siregar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Langkah antisipasi tetap akan dilakukan oleh Kemenparekraf terkait penyebaran sub varian baru covid-19, yaitu kraken dan orthrus. Dilaporkan, varian baru tersebut telah masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal ini, Sandiaga mengatakan bahwa kehadiran sub varian baru umumnya langsung disertai dengan lonjakan kasus covid-19. Namun, Kementerian Kesehatan memberikan pernyataan bahwa perkembangan covid-19 di Indonesia masih terkendali.
“Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran untuk protokol-protokol yang harus dipatuhi,” kata Menparekraf, Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, pada Senin, 10 April 2023.
Adapun Surat Edaran (SE) tersebut mencakup, Surat Edaran Tentang Keselamatan Transportasi Pariwisata Darat, Laut, Udara, dan Tempat Istirahat.
.jpg)
(Menparekraf mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap objek wisata. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Selain itu, Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang aman dan nyaman yang diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus di tempat wisata.
Sandiaga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap objek wisata, meski PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) telah berakhir.
“Walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata. Namun dimohon perhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” jelas Sandiaga.
Ia juga menyampaikan perlunya langkah pemerintah untuk membentuk Satgas (Satuan Tugas), seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Jajaran TNI/Polri dan dinas-dinas terkait, untuk memantau aktivitas pengunjung dan layanan pada kawasan objek wisata.
Sementara itu, pengelola objek wisata harus dapat memerhatikan kawasan pariwisatanya dengan menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kesiapan dan kewaspadaan semua pihak ini, diharapkan mampu mencegah lonjakan kasus sub varian baru covid-19, khususnya di tempat wisata jelang lebaran.
Jessica Gracia Siregar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)