FITNESS & HEALTH
Kasus dr. I Jadi Alarm, Tenaga Kesehatan Berhak Bekerja Tanpa Rasa Takut
A. Firdaus
Sabtu 04 Juli 2026 / 13:09
- Tenaga kesehatan memiliki peran kemanusiaan yang sangat penting.
- Setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman.
- Menteri Arifah menilai rasa aman bukan hanya dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan.
Jakarta: Dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami dr. I, dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, hingga berujung meninggal dunia menjadi sorotan. Peristiwa ini dinilai sebagai pengingat penting bahwa tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. I. Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran kemanusiaan yang sangat penting sehingga berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan maupun intimidasi.
"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Menteri Arifah menegaskan, setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, kasus yang menimpa dr. I menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Arifah menilai rasa aman bukan hanya dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menghormati keluarga yang tengah berduka.
"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," ujarnya.
Kasus ini menjadi renungan untuk kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan. Perlindungan terhadap dokter, perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya dinilai menjadi salah satu kunci agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal sekaligus menjaga keselamatan para tenaga medis yang setiap hari berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(FIR)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. I. Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran kemanusiaan yang sangat penting sehingga berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan maupun intimidasi.
"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Baca Juga :
36 Perawat Indonesia Resmi Berkarier di Eropa, Bukti SDM Kesehatan RI Makin Diakui Dunia
Menteri Arifah menegaskan, setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, kasus yang menimpa dr. I menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lingkungan kerja yang aman penting bagi layanan kesehatan
Menteri Arifah menilai rasa aman bukan hanya dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menghormati keluarga yang tengah berduka.
"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," ujarnya.
Kasus ini menjadi renungan untuk kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan. Perlindungan terhadap dokter, perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya dinilai menjadi salah satu kunci agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal sekaligus menjaga keselamatan para tenaga medis yang setiap hari berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(FIR)