FITNESS & HEALTH

WHO Rekomendasikan 3 Pilar dalam Penanganan Kanker Payudara

Raka Lestari
Jumat 20 Agustus 2021 / 19:18
Jakarta: Angka kematian akibat kanker payudara di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut Data Globocan 2020, kanker payudara di Indonesia merupakan kanker paling banyak pada perempuan dengan proporsi 16,6 persen dari total kasus kanker.

Terdapat 65.858 kasus baru dan 22.430 kematian pada tahun 2020. Diperkirakan jumlah kematian maupun kasus baru akan terus naik.

Mengenai hal tersebut, diadakanlah The Southeast Asia Breast Cancer Symposium (SEABCS) ke-5 pada 31 Juli 2021- 1 Agustus 2021 lalu. Acara yang mengusung tema: Putting Patients to the Hearts of Cancers Control, atau menempatkan pasien sebagai yang utama dalam penanganan kanker ini, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Beberapa di antaranya adalah pentingnya regulasi penanganan dan pengobatan kanker payudara di masa pandemi covid-19. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative (GBCI) pada Maret 2021 lalu, menargetkan angka kematian akibat kanker payudara menjadi sebesar 2,5 persen per tahun sampai tahun 2040.

Ning Anhar, dari Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) dan juga Wakil Ketua Penyelenggara SEABCS ke-5 menjelaskan, untuk mencapai target WHO tersebut, maka dibutuhkan upaya ekstra keras dan kerjasama dari berbagai pihak yang melibatkan ahli di bidang kesehatan, dokter ahli onkologi, organisasi yang bergerak di bidang kanker payudara, pemerhati, serta pemangku kebijakan dari berbagai negara.

Dalam SEABCS ke-5, Dr. Benjamin Andersen dari GBCI merekomendasikan 3 pilar dalam tatalaksana kanker payudara. Ketiga pilar yang dimaksud yaitu promosi kesehatan untuk deteksi dini, diagnosis kanker payudara, dan tatalakasana kanker payudara yang komprehensif.  

Kolaborasi dan regulasi sangat penting dalam mempercepat target WHO. Mengingat pandemi covid-19 membuat program penurunan kematian akibat kanker payudara melambat.

“Jalan keluarnya adalah vaksin. Berdasarkan temuan PERABOI, dari 200 pasien kanker yang divaksin, KIPI hanya ditemukan pada 2-3 orang, itu pun tidak berat,” ujar dr. Walta Gautama ST, Sp.B (K) Onk, Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI).

Ning Anhar menambahkan, salah satu advokasi mendesak untuk pemerintah adalah segera mengeluarkan peraturan atau panduan vaksin untuk pasien kanker payudara dengan persayaratan tertentu.

“Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) mengimbau agar pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi yang pasti terkait vaksinasi pada pasien kanker. Ini juga upaya untuk menurunkan angka kematian pasien kanker payudara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH