FITNESS & HEALTH
Kemenkes akan Gandeng Komdigi untuk Membuat PP Pelarangan Iklan Rokok di Media Elektronik
Aulia Putriningtias
Senin 02 Juni 2025 / 13:53
Jakarta: Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa mereka akan membuat peraturan mengenai pelarangan iklan rokok di media elektronik, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tetap Nyata
"Nanti akan ada aturan teknis yang akan kita susun bersama Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan atau sponsorship yang ada di media elektronik," kata Siti Nadia dalam temu media secara daring Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Senin, 2 Juni 2025.
Rokok elektronik saat ini menjadi tren yang digunakan oleh banyak anak muda untuk bersosialisasi. Mulai dari pengemasan hingga iklan dapat menarik daya keinginan anak-anak dan remaja untuk merokok.
Peran influencer atau selebriti menjadi salah satu dari sekian banyak faktor mengapa rokok elektronik begitu pamor di kalangan masyarakat. Siti Nadia menekankan bahwa mereka akan mengatur hal ini, demi tekankan angka perokok, terutama di bawah umur dewasa.
"Menggunakan influencer atau selebriti memang salah satu yang dilakukan, ini juga nanti akan kita atur," lanjutnya.
.jpg)
(Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa mereka akan membuat peraturan mengenai pelarangan iklan rokok di media elektronik menggandeng Komdigi. Foto: Dok. Tangkapan layar Kemenkes/Aulia Putriningtias)
Target dari Kemenkes adalah rampung pada tahun 2025 ini. Namun, saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi, yang mana belum bisa dipastikan bisa diluncurkan pada tahun ini.
"Kita tahu bahwa PP itu berlaku maksimum dua tahun udah ada aturan penurunannya ya jadi kita akan coba di tahun 2025 ini kita selesaikan. Sekarang ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lainnya," jelasnya.
Sementara itu, angka pada perokok remaja dianggap mengkhawatirkan. Paparan dari Siti Nadia, sebanyak 71, 3 persen remaja membeli rokok secara batangan. Kemudian, 60 persen perokok remaja tidak dicegah dalam pembelian rokok.
Selain itu, vape, yang merupakan rokok elektronik juga dengan mudah dijumpai di berbagai tempat, mulai dari restoran, fasilitas kawasan hiburan, hingga berbagai retail. Kemudahan transaksi menjadi salah satu mengapa rokok elektronik kian marak akhir-akhir ini.
Penggunaan perasa dan zat aditif yang banyak diminati. Selain itu, pemasaran tertarget dengan kemasan dan promosi menarik, desain menipu menyerupai produk makanan, minuman, atau mainan.
Baca juga: Kata Dokter Jeremy London dan Popcorn Lung pada Vape
Promosi digital masif melibatkan selebriti atau influencers menjadi strategi menyesatkan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik untuk menjangkau anak muda.Terverifikasi hasil Jajak Pendapat Lentera Anak bersama U-Report bahwa 46,5 persen remaja lebih mengingat varian rasa yang unik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Tetap Nyata
"Nanti akan ada aturan teknis yang akan kita susun bersama Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan atau sponsorship yang ada di media elektronik," kata Siti Nadia dalam temu media secara daring Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Senin, 2 Juni 2025.
Rokok elektronik saat ini menjadi tren yang digunakan oleh banyak anak muda untuk bersosialisasi. Mulai dari pengemasan hingga iklan dapat menarik daya keinginan anak-anak dan remaja untuk merokok.
Peran influencer atau selebriti menjadi salah satu dari sekian banyak faktor mengapa rokok elektronik begitu pamor di kalangan masyarakat. Siti Nadia menekankan bahwa mereka akan mengatur hal ini, demi tekankan angka perokok, terutama di bawah umur dewasa.
"Menggunakan influencer atau selebriti memang salah satu yang dilakukan, ini juga nanti akan kita atur," lanjutnya.
.jpg)
(Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa mereka akan membuat peraturan mengenai pelarangan iklan rokok di media elektronik menggandeng Komdigi. Foto: Dok. Tangkapan layar Kemenkes/Aulia Putriningtias)
Target dari Kemenkes adalah rampung pada tahun 2025 ini. Namun, saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi, yang mana belum bisa dipastikan bisa diluncurkan pada tahun ini.
"Kita tahu bahwa PP itu berlaku maksimum dua tahun udah ada aturan penurunannya ya jadi kita akan coba di tahun 2025 ini kita selesaikan. Sekarang ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lainnya," jelasnya.
Sementara itu, angka pada perokok remaja dianggap mengkhawatirkan. Paparan dari Siti Nadia, sebanyak 71, 3 persen remaja membeli rokok secara batangan. Kemudian, 60 persen perokok remaja tidak dicegah dalam pembelian rokok.
Selain itu, vape, yang merupakan rokok elektronik juga dengan mudah dijumpai di berbagai tempat, mulai dari restoran, fasilitas kawasan hiburan, hingga berbagai retail. Kemudahan transaksi menjadi salah satu mengapa rokok elektronik kian marak akhir-akhir ini.
Penggunaan perasa dan zat aditif yang banyak diminati. Selain itu, pemasaran tertarget dengan kemasan dan promosi menarik, desain menipu menyerupai produk makanan, minuman, atau mainan.
Baca juga: Kata Dokter Jeremy London dan Popcorn Lung pada Vape
Promosi digital masif melibatkan selebriti atau influencers menjadi strategi menyesatkan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik untuk menjangkau anak muda.Terverifikasi hasil Jajak Pendapat Lentera Anak bersama U-Report bahwa 46,5 persen remaja lebih mengingat varian rasa yang unik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)