“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Satriwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Satriwan menyebut kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.
Sementara itu, perihal larangan merokok di sekolah juga sudah jelas. Merokok di tempat umum khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di Pasal 5 ayat 1 berbunyi: "Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah."
Lalu, dalam Pasal 5 ayat 2 Permendikbud No. 64 Tahun 2015 memberikan kewenangan bagi kepala sekolah memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.
"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," jelas dia.
Satriwan mengatakan meskipun sekolah atau kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada peserta didik yang merokok, tidak boleh sanksi diberikan berupa kekerasan fisik karena sangat jelas dilarang oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C menyebut "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak"
Lazimnya, sekolah-sekolah di Indonesia sudah memiliki aturan tata tertib sekolah dengan klasifikasi jenis-jenis pelanggaran dan tingkatan sanksi yang diberikan. “Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indonesia,” kata Satriwan.
Dia mengatakan bila anak kedapatan membawa atau merokok di sekolah biasanya orang tua akan dipanggil, diperingatkan, dibuat surat perjanjian, bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika sudah melakukan pelanggaran kategori berat.
“Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Bu Kepsek, beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," ujar Satriwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id