SMAN 1 Cimarga. DOK Metro TV
SMAN 1 Cimarga. DOK Metro TV

Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan, P2G: Jangan Karena Viral

Renatha Swasty • 15 Oktober 2025 16:26
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mempertanyakan keputusan Gubernur Banten menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Penonaktifan buntut Dini diduga menampar salah satu siswa kelas 12, Indra Lutfiana Putra (17), karena kedapatan merokok di lingkunan sekolah. 
 
“Nah, apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” kata Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Oktober 2025. 
 
Iman mengatakan berdasarkan Pasal 39 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 disebutkan penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tahapan: penerimaan laporan; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; dan pemulihan. 

Selama kasus ini terjadi, kata dia, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemda. P2G juga menilai orang tua sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian. 
 
Dia menyebut regulasi mulai dari undang-undang sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah. Tinggal bagaimana sekolah dan orang tua mempunyai kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai.
 
"P2G mendesak kepada Gubernur Banten tidak terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah tersebut," kata Iman.
 
Komite Sekolah bersama pihak sekolah hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif. Hal itu agar murid kembali aktif bersekolah tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif;
 
Pemprov Banten khususnya Dinas Pendidikan juga mesti melakukan upaya dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru. P2G juga meminta aparat kepolisian mengedepankan asas Restorative Justice dalam merespons dan menyelesaikan laporan orang tua murid. 
 
Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 yang digunakan untuk kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan. 
 
"Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan, bukan sekadar pembalasan serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai," ujar Iman. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan