Meski aturan sudah jelas, penerapannya masih menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Insiden yang terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 di SMAN 1 Cimarga merupakan contoh nyata betapa rumitnya penanganan pelanggaran rokok di sekolah.
Dilansir dari laman Metro TV, Kepala Sekolah Dini Fitria diduga menampar murid yang kedapatan merokok di kantin sekolah. Tindakan ini memicu aksi mogok dari ratusan siswa dan berujung pada penonaktifan Dini oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, meski kemudian yang bersangkutan kembali diaktifkan statusnya.
Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya memahami aturan dan cara tepat dalam menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok di sekolah.
Mengutip akun Instagram @direktorat.sma tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 mengatur secara tegas tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pasal 2 peraturan tersebut menjelaskan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali.
Meski begitu, cara menegakkan aturan ini harus sesuai prosedur dan tidak menggunakan kekerasan. Dalam kasus SMAN 1 Cimarga, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dilarang termasuk kepada siswanya.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dilarang terutama terhadap siswa. Sebagai kepala sekolah harusnya mampu membimbing siswanya dengan benar,” kata Dimyati Natakusumah dilansir dari laman Metro TV, dikutip, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun siswa melanggar aturan, pendekatan edukatif dan pembinaan tetap harus menjadi prioritas.
Dalam Pasal 5 Ayat 1, dijelaskan bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Larangan ini bersifat mutlak dan harus ditaati oleh seluruh warga sekolah.
Berikutnya, Pasal 5 Ayat 2 juga menegaskan bahwa Kepala Sekolah wajib menegur dan atau mengambil tindakan apabila ada pelanggaran.
Selain itu, Pasal 5 Ayat 5 pun memberikan wewenang kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah jika terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pihak lain.
Baca juga: Profil SMAN 1 Cimarga yang Siswanya Mogok Belajar Karena Kepsek Tampar Murid |
Informasi lengkap mengenai Permendikbud kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah bisa diakses melalui link berikut: https://s.id/PermendikbudKawasanTanpaRokokdiLingkunganSekolah.
Demikian ulasan terkait peraturan yang mengatur lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok. Semoga menambah wawasan kamu ya! (Bramcov Stivena Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id