Jakarta: Perundungan siber atau perundungan yang terjadi di dunia maya (cyberbullying) merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk menakut-nakuti dan membuat marah pihak yang lebih lemah. Jika terus berlanjut, perundungan dapat mematikan rasa percaya diri, terutama kalangan anak muda.
"Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan. Antara lain, dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar, jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial," ujar Subarna melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 6 Februari 2024.
Penggunaan media sosial terus berkembang pesat di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi dengan semakin meningkatnya perundungan baik verbal maupun non-verbal. Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan dapat berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membahas bagaimana meningkatkan peran aktif semua pihak, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Cegah Perundungan di Dunia Maya, Senin, 5 Februari 2024.
Subarna mengatakan perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. "Hal ini menunjukkan bahwa negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya," kata dia.
Perundungan biasanya dilakukan dengan beragam cara, baik secara tertulis atau verbal dengan mengatakan langsung kepada sasaran. Hal ini meliputi perbuatan seperti mengejek, pengabaian, penghinaan, mengunggah informasi tentang orang lain tanpa izin, prank call, serta mencuri data dan berpura-pura menjadi orang lain.
"Ironisnya, perundungan umumnya terjadi pada anak usia 12 hingga 14 tahun dan menyerang perempuan secara verbal. Sedangkan anak laki-laki umumnya mendapatkan perundungan secara fisik," kata Devie.
"Bahkan dapat berdampak pada penurunan prestasi seseorang secara akademis," kata Qadhafi.
Agar perilaku perundungan dapat tertangani, korban dapat melaporkan kasus cyberbullying kepada Kominfo melalui https://layanan.kominfo.co.id/ dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)
"Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan. Antara lain, dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar, jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial," ujar Subarna melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca:Cegah Perundungan di Medsos, Peran Satgas Anticyberbullying Perlu Diefektifkan |
Penggunaan media sosial terus berkembang pesat di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi dengan semakin meningkatnya perundungan baik verbal maupun non-verbal. Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan dapat berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membahas bagaimana meningkatkan peran aktif semua pihak, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Cegah Perundungan di Dunia Maya, Senin, 5 Februari 2024.
Subarna mengatakan perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. "Hal ini menunjukkan bahwa negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya," kata dia.
Ciri-ciri perundungan digital
Dosen Psikologi dari Universitas Nahdlatuil Ulama Indonesia (Unusia) Devie Yundianto menyatakan perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain atau kelompok. Dalam hal ini, korban tak dapat melindungi dirinya.Perundungan biasanya dilakukan dengan beragam cara, baik secara tertulis atau verbal dengan mengatakan langsung kepada sasaran. Hal ini meliputi perbuatan seperti mengejek, pengabaian, penghinaan, mengunggah informasi tentang orang lain tanpa izin, prank call, serta mencuri data dan berpura-pura menjadi orang lain.
"Ironisnya, perundungan umumnya terjadi pada anak usia 12 hingga 14 tahun dan menyerang perempuan secara verbal. Sedangkan anak laki-laki umumnya mendapatkan perundungan secara fisik," kata Devie.
Banyak terjadi di Instagram
Dosen Universitas Islam Jakarta Muhammad Qadhafi mengatakan perundungan siber banyak dilakukan melalui medium media sosial, terutama Instagram yang mencapai 42%. Karena itu, perundungan di dunia maya berdampak signifikan pada diri seseorang, baik secara psikologis maupun sosial."Bahkan dapat berdampak pada penurunan prestasi seseorang secara akademis," kata Qadhafi.
Agar perilaku perundungan dapat tertangani, korban dapat melaporkan kasus cyberbullying kepada Kominfo melalui https://layanan.kominfo.co.id/ dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)