Ilustrasi bullying. Foto: MI
Ilustrasi bullying. Foto: MI

Legislator Usul Tolak Pelaku Bullying 'Masuk' Kampus, Ditjen Dikti: Harus Dikaji

Ilham Pratama Putra • 24 Desember 2025 15:07
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendesak adanya penguatan terhadap regulasi antibullying atau antiperundungan di lingkungan pendidikan. Bahkan ia mengusulkan adanya penolakan penerimaan mahasiswa baru yang pernah menjadi pelaku bullying.
 
Ide itu telah didengar oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi. Menurutnya usulan itu perlu dikaji.
 
"Saya kira itu saran ya, masukan yang baik untuk nanti kita dalami gitu ya," kata Khairul di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Namun, menurutnya indikator pelaku bully itu harus jelas dan valid. Artinya, pelaku memang jelas seorang pembully.
 
"Kita perlu memastikan bahwa track record-nya itu harus benar. Jangan sampai nanti dia malah jadi korban. Itu perlu kita dalamin," sebut dia.

Praktik Kebijakan Korea

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijaya menekankan pentingnya regulasi yang tegas terhadap penindakan dan pencegahan bullying. Ia bahkan memberi contoh kebijakan yang dilakukan Korea terkait bullying.
 
Di Korea, kata dia, riwayat siswa yang menjadi pelaku kekerasan dan bullying di sekolah akan terpampang saat mendaftar kuliah ke perguruan tinggi. Hal itu, kata dia, dapat dicontoh Indonesia guna memberantas kekerasan di kalangan siswa.
 
"Ancaman sanksi sosial diharapkan menjadi ‘rem’ bagi pelaku bullying. Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” sebut Esti.
 
Selain itu ia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal bullying. Menurut Esti, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan bullying yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.
 
"Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," paparnya.
 
Oleh karenanya, Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional. Termasuk soal bullying.
 
Pemerintah, menurut Esti, harus menyiapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan teknis di tingkat kementerian yang secara komprehensif. Mulai dari mengatur definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.
 
"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," jelasnya.
 
Baca juga: Penelitian: Bullying Picu Ide Bunuh Diri


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan