FAMILY
KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana Mulai 2026
Yatin Suleha
Kamis 08 Januari 2026 / 18:32
Jakarta: Mulai awal tahun 2026, masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau KUHP, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 secara penuh.
Aturan ini tidak hanya mengubah cara penanganan kejahatan umum, tetapi juga membawa dampak signifikan pada aspek kehidupan pribadi seperti pernikahan.
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah pengaturan ketat terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan dan anak-anak, serta memastikan setiap pernikahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik yang bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan.
Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) atau UU No. 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026. Aturan ini membawa perubahan besar, terutama dalam hal pernikahan.
Kini, praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar bisa dikenai sanksi pidana dalam situasi tertentu. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan pernikahan yang sah sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Beberapa pasal dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini bisa digunakan untuk menindak praktik pernikahan yang tidak resmi ini.
Dilansir dari Beritasatu berikut adalah penjelasan singkat tentang pasal-pasal tersebut dan implikasinya:
.jpg)
(Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Melarang melangsungkan pernikahan jika ada penghalang hukum yang sah, seperti masih terikat pernikahan sebelumnya atau tidak ada izin pengadilan untuk poligami.
Jika status pernikahan disembunyikan dari pasangan, hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Tanpa penyembunyian, ancaman pidana adalah penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Mengatur larangan pernikahan saat ada penghalang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Ini sangat relevan untuk poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri. Perkawinan pertama yang sah menjadi penghalang, sehingga pernikahan selanjutnya bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Menjatuhkan sanksi pada orang yang tidak memberitahu adanya penghalang pernikahan, sehingga pernikahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa pernikahan ke pejabat yang berwenang. Nikah siri sendiri tidak langsung dipidana penjara, tapi pelanggaran kewajiban laporan ini bisa dikenai denda kategori II.
Namun, jika nikah siri menyembunyikan status pernikahan sebelumnya atau menciptakan penghalang hukum, sanksi bisa lebih berat.
Berpotensi diterapkan dalam kasus penggelapan asal-usul di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah (nikah siri atau poligami ilegal) disamarkan.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Aturan ini tidak hanya mengubah cara penanganan kejahatan umum, tetapi juga membawa dampak signifikan pada aspek kehidupan pribadi seperti pernikahan.
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah pengaturan ketat terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan dan anak-anak, serta memastikan setiap pernikahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik yang bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan.
Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) atau UU No. 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026. Aturan ini membawa perubahan besar, terutama dalam hal pernikahan.
Kini, praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar bisa dikenai sanksi pidana dalam situasi tertentu. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan pernikahan yang sah sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Beberapa pasal dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini bisa digunakan untuk menindak praktik pernikahan yang tidak resmi ini.
Dilansir dari Beritasatu berikut adalah penjelasan singkat tentang pasal-pasal tersebut dan implikasinya:
1. Pasal 401 KUHP
.jpg)
(Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Melarang melangsungkan pernikahan jika ada penghalang hukum yang sah, seperti masih terikat pernikahan sebelumnya atau tidak ada izin pengadilan untuk poligami.
Jika status pernikahan disembunyikan dari pasangan, hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Tanpa penyembunyian, ancaman pidana adalah penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
2. Pasal 402 KUHP
Mengatur larangan pernikahan saat ada penghalang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Ini sangat relevan untuk poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri. Perkawinan pertama yang sah menjadi penghalang, sehingga pernikahan selanjutnya bisa dianggap sebagai tindak pidana.
3. Pasal 403 KUHP
Menjatuhkan sanksi pada orang yang tidak memberitahu adanya penghalang pernikahan, sehingga pernikahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
4. Pasal 404 KUHP
Mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa pernikahan ke pejabat yang berwenang. Nikah siri sendiri tidak langsung dipidana penjara, tapi pelanggaran kewajiban laporan ini bisa dikenai denda kategori II.
Namun, jika nikah siri menyembunyikan status pernikahan sebelumnya atau menciptakan penghalang hukum, sanksi bisa lebih berat.
5. Pasal 405 KUHP
Berpotensi diterapkan dalam kasus penggelapan asal-usul di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah (nikah siri atau poligami ilegal) disamarkan.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)