FAMILY
Apa itu Nikah Siri? Ini Dampak dan Hukumnya di Indonesia
Cindy
Senin 22 November 2021 / 17:31
Jakarta: Kasus Warga Negara Asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, yang menyiram air keras ke istrinya hingga tewas menjadi perbincangan publik. Pasangan suami istri itu diketahui menikah siri.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, nikah siri dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, kasus yang menimpa istri di Cianjur itu kerap terjadi di beberapa negara, seperti Kolombia, Pakistan, Nepal, Bangladesh, Uganda, dan India.
Lantas apa arti nikah siri, dampak negatif, hingga hukumnya di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya:
Mengutip buku berjudul "Nikah Siri Apa Untungnya?" karya Happy Susanto, kata siri berasal dari bahasa Arab, "sirrun", yang artinya rahasia. Sehingga, nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan atas dasar aturan agama atau adat istiadat.
Nikah siri adalah pernikahan secara rahasia atau yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.
2. Salah satu atau kedua calon mempelai masa terikat kedinasan ataupun menjalani masa sekolah dan studi sehingga tidak diperbolehkan menikah dahulu. Pihak orang tua meminta ikatan resmi dan juga menghindari perzinahan.
3. Umur mempelai belum cukup umur namun orang tua melakukan perjodohan dan membuat ikatan agar tidak menikah dengan orang lain di masa depan.
4. Solusi mendapatkan anak karena istri sah tidak bisa mengkarunia anak. Nikah siri menjadi solusi karena pernikahan resmi kedua tidak sesuai aturan yang ada.
5. Nikah siri juga dilakukan secara paksa ketika pihak laki-laki tertangkap bersenang-senang dengan perempuan pujaannya. Hal ini dilakukan untuk menutupi aib. Selain itu, nikah siri dilakukan jika pihak perempuan masih belum resmi bercerai di pengadilan namun sudah menjanda dari hukum agama.
6. Pelegalan secara agama bagi pria yang masih beristri namun kesulitan meminta izin atau tidak berani izin ke istri dan keluarga mertuanya.

Ilustrasi buku nikah. Antara/Irwansyah Putra.
Nikah siri yang tidak tercatat secara hukum Indonesia memiliki sejumlah dampak negatif, terutama bagi kaum perempuan. Hal ini berdasarkan jurnal "Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya" karya Irfan Islami dan jurnal "Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya Terhadap Perempuan" karya Sri Hilmi Pujiartati.
Dikutip dari kedua jurnal tersebut, berikut sejumlah dampak negatif pernikahan siri:
1. Pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
2. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum.
3. Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
4. Pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
5. Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri.
6. Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.
Sementara, pada Pasal 2 Ayat 2 berbunyi "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku."
Berdasarkan UU itu, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama serta tercatat secara hukum negara. Artinya, nikah siri melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Pernikahan tersebut.
Selain itu, nikah siri melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Sebab, pernikahan siri tidak diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan negara.
Pernikahan yang sah tidak hanya diatur secara hukum oleh perundang-undangan, tetapi juga diatur sesuai dengan rukun Islam. Berikut lima rukun perkawinan menurut Islam:
1. Calon mempelai perempuan
2. Calon mempelai laki-laki
3. Dua orang saksi
4. Wali nikah
5. Ijab kabul
Pernikahan akan dianggap sah jika kelima rukun ini telah terpenuhi. Jika tidak, maka pernikahan tidak dianggap sah secara agama.
Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)
| Baca juga: Konflik antara Mertua dengan Menantu Kerap Terjadi, Apa sih Penyebabnya? |
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, nikah siri dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, kasus yang menimpa istri di Cianjur itu kerap terjadi di beberapa negara, seperti Kolombia, Pakistan, Nepal, Bangladesh, Uganda, dan India.
Lantas apa arti nikah siri, dampak negatif, hingga hukumnya di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya:
Pengertian nikah siri
Mengutip buku berjudul "Nikah Siri Apa Untungnya?" karya Happy Susanto, kata siri berasal dari bahasa Arab, "sirrun", yang artinya rahasia. Sehingga, nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan atas dasar aturan agama atau adat istiadat.Nikah siri adalah pernikahan secara rahasia atau yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.
| Baca juga: 5 Fakta WNA Cianjur Siram Air Keras ke Istri hingga Tewas |
Alasan nikah siri
Dikutip dari Binmas Islam Kemenag, nikah siri dilakukan karena adanya beberapa alasan:
1. Pernikahan siri dilakukan untuk menghindari perzinahan selama menunggu hari baik melaksanakan pernikahan di KUA.2. Salah satu atau kedua calon mempelai masa terikat kedinasan ataupun menjalani masa sekolah dan studi sehingga tidak diperbolehkan menikah dahulu. Pihak orang tua meminta ikatan resmi dan juga menghindari perzinahan.
3. Umur mempelai belum cukup umur namun orang tua melakukan perjodohan dan membuat ikatan agar tidak menikah dengan orang lain di masa depan.
4. Solusi mendapatkan anak karena istri sah tidak bisa mengkarunia anak. Nikah siri menjadi solusi karena pernikahan resmi kedua tidak sesuai aturan yang ada.
5. Nikah siri juga dilakukan secara paksa ketika pihak laki-laki tertangkap bersenang-senang dengan perempuan pujaannya. Hal ini dilakukan untuk menutupi aib. Selain itu, nikah siri dilakukan jika pihak perempuan masih belum resmi bercerai di pengadilan namun sudah menjanda dari hukum agama.
6. Pelegalan secara agama bagi pria yang masih beristri namun kesulitan meminta izin atau tidak berani izin ke istri dan keluarga mertuanya.
Dampak negatif nikah siri

Ilustrasi buku nikah. Antara/Irwansyah Putra.
Nikah siri yang tidak tercatat secara hukum Indonesia memiliki sejumlah dampak negatif, terutama bagi kaum perempuan. Hal ini berdasarkan jurnal "Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya" karya Irfan Islami dan jurnal "Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya Terhadap Perempuan" karya Sri Hilmi Pujiartati.
Dikutip dari kedua jurnal tersebut, berikut sejumlah dampak negatif pernikahan siri:
1. Pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
2. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum.
3. Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
4. Pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
5. Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri.
6. Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.
Pernikahan sah & pernikahan siri di Indonesia
Hukum nikah siri di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pernikahan itu berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."Sementara, pada Pasal 2 Ayat 2 berbunyi "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku."
Berdasarkan UU itu, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama serta tercatat secara hukum negara. Artinya, nikah siri melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Pernikahan tersebut.
Selain itu, nikah siri melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Sebab, pernikahan siri tidak diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan negara.
| Baca juga: 6 Tips Membangun Pernikahan yang Harmonis dengan Pasangan |
Pernikahan sah menurut rukun Islam
Pernikahan yang sah tidak hanya diatur secara hukum oleh perundang-undangan, tetapi juga diatur sesuai dengan rukun Islam. Berikut lima rukun perkawinan menurut Islam:1. Calon mempelai perempuan
2. Calon mempelai laki-laki
3. Dua orang saksi
4. Wali nikah
5. Ijab kabul
Pernikahan akan dianggap sah jika kelima rukun ini telah terpenuhi. Jika tidak, maka pernikahan tidak dianggap sah secara agama.
Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)