FITNESS & HEALTH
BPOM RI Pastikan Bumbu Instan Dilabeli Prop 65 di AS Aman
Aulia Putriningtias
Jumat 01 Agustus 2025 / 13:10
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan bahwa salah satu bumbu instan yang sempat ramai dilabeli 'Prop 65 Warning' di California aman. Sebelumnya, label ini dikaitan dengan risiko kanker.
"Produk bumbu instan tersebut sudah memperoleh izin edar dari BPOM RI dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulisnya.
Pihak BPOM menambahkan bahwa pencantuman label Prop 65 ini adalah kebijakan pemerintah California. Mereka menegaskan bahwa tidak serta merta produk asal Indonesia ini dilarang dikonsumsi karena sudah mengantongi izin edar BPOM.
Baca juga: Daya Saing UMKM Akan Ditingkatkan dengan Standarisasi BPOM
"Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi kepada konsumen dan tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum," ungkap BPOM.
Prop 65 atau Proposisi 65 dikenal sebagai sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986. Label ini mengatur mengenai perlindungan sumber air minum negara bagian dari kontaminasi bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Label ini bertujuan memberikan peringatan kepada konsumen terkait adanya risiko paparan bahan kimia tertentu. Hal ini sekalipun dalam tingkat yang sangat rendah.
Proposisi 65 juga melarang bisnis di California secara sengaja membuang sejumlah besar bahan kimia terdaftar ke sumber air minum. Prop 65 mewajibkan untuk menerbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Daftar-daftar ini, yang harus diperbarui setidaknya setahun sekali, telah berkembang hingga mencakup sekitar 900 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)
"Produk bumbu instan tersebut sudah memperoleh izin edar dari BPOM RI dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulisnya.
Pihak BPOM menambahkan bahwa pencantuman label Prop 65 ini adalah kebijakan pemerintah California. Mereka menegaskan bahwa tidak serta merta produk asal Indonesia ini dilarang dikonsumsi karena sudah mengantongi izin edar BPOM.
Baca juga: Daya Saing UMKM Akan Ditingkatkan dengan Standarisasi BPOM
"Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi kepada konsumen dan tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum," ungkap BPOM.
Apa itu Prop 65?
Prop 65 atau Proposisi 65 dikenal sebagai sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986. Label ini mengatur mengenai perlindungan sumber air minum negara bagian dari kontaminasi bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Label ini bertujuan memberikan peringatan kepada konsumen terkait adanya risiko paparan bahan kimia tertentu. Hal ini sekalipun dalam tingkat yang sangat rendah.
Proposisi 65 juga melarang bisnis di California secara sengaja membuang sejumlah besar bahan kimia terdaftar ke sumber air minum. Prop 65 mewajibkan untuk menerbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Daftar-daftar ini, yang harus diperbarui setidaknya setahun sekali, telah berkembang hingga mencakup sekitar 900 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)