FITNESS & HEALTH

15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM, Sebabkan Gangguan Hormon hingga Kerusakan Ginjal

Yuni Yuli Yanti
Selasa 04 November 2025 / 07:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kembali merilis daftar 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK). 

Pengawasan ini dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan 15 produk mengandung BKO.

Berdasarkan penelusuran dari data registrasi, sarana produksi, dan sarana distribusi, seluruh produk OBA tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM bahkan sebagian mencantumkan NIE fiktif alias palsu.

Melansir dari laman Pom.go.id, produk ilegal ini kerap dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. 

Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Sedangkan, 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Seperti diketahui, OBA mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis. 

Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara.

Sementara, Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. 


(Obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)

Penyalahgunaan bahan kimia lain dalam OBA yaitu deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.

"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM dalam siaran pers.

Lebih lanjut, Taruna menambahkan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. 

BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

Selain itu, Taruna juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat. 

Masyarakat juga bisa melaporkan produk mencurigakan Kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

"Ingat, masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita," tutupnya. 
 

Berikut 15 daftar obat herbal/obat bahan alam ilegal dan berbahaya

1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat
7. Kopi Stamina Agam Perkasa
8. Jrenk jos X
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra
10. Chang sanx
11. Tokcer
12. Sari Daun Kelor
13. Buah Merah Rimba
14. Garciana Tokcer
15. Pas-Ti Joss

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)

MOST SEARCH