FITNESS & HEALTH
Kepala BPOM Tekankan Pentingnya Regulasi Aman untuk Self-Care
A. Firdaus
Sabtu 31 Oktober 2026 / 09:49
- Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya regulasi.
- Penguatan self-care perlu didukung sistem regulasi yang efektif agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.
- Selain literasi kesehatan, aspek keamanan dan mutu produk menjadi perhatian dalam pengembangan self-care.
Bali: Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri atau self-care perlu diimbangi dengan pemahaman yang tepat serta regulasi yang menjamin keamanan produk kesehatan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengambil keputusan terkait kesehatannya secara lebih bijak tanpa mengabaikan peran tenaga medis.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar MD., Ph.D mengatakan, penguatan self-care perlu didukung sistem regulasi yang efektif agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.
Menurut dia, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Karena itu, regulasi harus mampu mendukung berbagai upaya untuk mencapai hasil kesehatan yang optimal, termasuk melalui pemberdayaan masyarakat dalam melakukan self-care.
"Sebagai regulator, tujuan kami adalah memastikan bahwa regulasi dapat mendukung berbagai upaya untuk mencapai hasil kesehatan yang optimal. Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia," ujar Taruna saat presentasi virtual dalam Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 yang digelar di Bali, 29 Oktober-1 November 2026..
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai penguatan self-care dan efisiensi regulasi pada Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 di Bali.
Taruna menilai perkembangan era digital, kemajuan ilmu pengetahuan, dan globalisasi memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memahami kondisi kesehatannya.
Kini, individu memiliki akses lebih besar terhadap informasi kesehatan, mulai dari mengenali gejala penyakit, memahami cara menjaga kesehatan, hingga mengetahui penggunaan obat secara tepat.
Kondisi tersebut membuat konsep self-care semakin relevan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan kesehatan, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga kesehatannya sendiri.
"Peningkatan kemampuan masyarakat dalam melakukan self care tidak berarti menghilangkan peran dokter dan tenaga kesehatan lainnya," ungkap Taruna.
"Dokter, apoteker, serta tenaga kesehatan tetap memiliki peran penting dalam memberikan informasi, pendampingan, dan penanganan medis sesuai kebutuhan pasien," sambungnya.
Selain literasi kesehatan, aspek keamanan dan mutu produk menjadi perhatian dalam pengembangan self-care.
"Setiap produk kesehatan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, produk yang digunakan masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu agar dapat dimanfaatkan secara tepat," kata Taruna.
Regulasi juga perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan masyarakat dan inovasi di bidang kesehatan.
Menurut Taruna, penguatan regulasi bukan hanya bertujuan mengatur peredaran produk, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan ketika melakukan perawatan kesehatan secara mandiri.
Taruna menilai pemberdayaan individu melalui self-care perlu terus dikembangkan agar semakin efektif, dinamis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Aspek keamanan, kualitas, serta kepuasan masyarakat harus tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Dengan dukungan regulasi yang tepat dan peningkatan literasi kesehatan, self-care diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pilihan perawatan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab.
(FIR)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar MD., Ph.D mengatakan, penguatan self-care perlu didukung sistem regulasi yang efektif agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.
Menurut dia, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Karena itu, regulasi harus mampu mendukung berbagai upaya untuk mencapai hasil kesehatan yang optimal, termasuk melalui pemberdayaan masyarakat dalam melakukan self-care.
"Sebagai regulator, tujuan kami adalah memastikan bahwa regulasi dapat mendukung berbagai upaya untuk mencapai hasil kesehatan yang optimal. Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia," ujar Taruna saat presentasi virtual dalam Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 yang digelar di Bali, 29 Oktober-1 November 2026..
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai penguatan self-care dan efisiensi regulasi pada Asia Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit 2026 di Bali.
Literasi Kesehatan Jadi Kunci Self-Care
Taruna menilai perkembangan era digital, kemajuan ilmu pengetahuan, dan globalisasi memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memahami kondisi kesehatannya.
Kini, individu memiliki akses lebih besar terhadap informasi kesehatan, mulai dari mengenali gejala penyakit, memahami cara menjaga kesehatan, hingga mengetahui penggunaan obat secara tepat.
Kondisi tersebut membuat konsep self-care semakin relevan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan kesehatan, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga kesehatannya sendiri.
"Peningkatan kemampuan masyarakat dalam melakukan self care tidak berarti menghilangkan peran dokter dan tenaga kesehatan lainnya," ungkap Taruna.
"Dokter, apoteker, serta tenaga kesehatan tetap memiliki peran penting dalam memberikan informasi, pendampingan, dan penanganan medis sesuai kebutuhan pasien," sambungnya.
BPOM Ingatkan Keamanan dan Mutu Produk Kesehatan
Selain literasi kesehatan, aspek keamanan dan mutu produk menjadi perhatian dalam pengembangan self-care.
"Setiap produk kesehatan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, produk yang digunakan masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu agar dapat dimanfaatkan secara tepat," kata Taruna.
Regulasi juga perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan masyarakat dan inovasi di bidang kesehatan.
Menurut Taruna, penguatan regulasi bukan hanya bertujuan mengatur peredaran produk, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan ketika melakukan perawatan kesehatan secara mandiri.
Taruna menilai pemberdayaan individu melalui self-care perlu terus dikembangkan agar semakin efektif, dinamis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Aspek keamanan, kualitas, serta kepuasan masyarakat harus tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Dengan dukungan regulasi yang tepat dan peningkatan literasi kesehatan, self-care diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pilihan perawatan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab.
(FIR)